Berita  

Pembangunan Gedung Pendidikan SMAK Makassar Tahun 2025 Diduga Tanpa Tenaga Ahli K3

Faktadelik.com, Makassar – Pelaksanaan Pembangunan Gedung Pendidikan SMAK Makassar tahun 2025 senilai kontrak Rp. 30.942.292.000,- mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

L-KONTAK menduga, Kepala Sekolah SMAK Makassar dan Panitia Pembangunan Sekolah dan PT. Ciria Expertindo Consultant selaku konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan ketat atas kinerja PT. Nawa Perdana Sembilan sebagai penyedia jasa yang terindikasi tidak menerapkan Sistem Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek yang anggarannya bersumber dari Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan monitoring L-KONTAK, para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara utuh, seperti penggunaan helm standar, sepatu standar, dan lainnya.

“Sangat jelas aturannya, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3,” ujar Dian Resky Sevianti, Minggu, (21/09/2025).

Tenaga ahli K3 baik Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, dan Petugas K3, tidak satupun yang terlihat dilokasi proyek. L-KONTAK bahkan menduga PT. Nawa Perdana Sembilan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 telah mengatur hal itu. Mestinya pihak SMAK Makassar meminta pemyedia jasa untuk meghentikan sementara waktu sampai ada kejelasan atas jaminan K3 bagi para pekerja,”tegasnya.

Dian Resky menambahkan, jika perusahaan penyedia jasa tidak mampu melaksanakan hal itu, maka menurutnya, itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Penawaran yang mereka buat pasti ada terkait K3, biayanya pun jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nah, kalau mereka tidak menerapkan termasuk ahli K3 yang dibutuhkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebagai persyaratan, maka itu bisa berdampak pidana korupsi, dan tidak boleh dibiarkan. Apalagi kegiatan itu masih dalam tahap pelaksanaan,” jelasnya.

L-KONTAK juga sebelumnya menyoroti terkait indikasi penggelembungan (Mark-up) Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)/m2. Dian Resky menila, Kepala Sekolah SMAK Makassar tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis kepada instansi yang berwenang.

“Sehingga kami menilai, pemberian interpolasi biaya secara profesional bukan dilakukan oleh petugas dan instansi berwenang, jika hal itu benar, maka segala bentuk produk hukum yang telah dihasilkan termasuk kontrak, itu bisa ilegal,” katanya.

Untuk itu, Dian Resky meminta kepada Kepala Sekolah SMAK Makassar untuk memberikan jawaban tertulis atas klarifikasi yang telah dilayangkan L-KONTAK.

“Disebutkan saja siapa nama petugas pengelola teknisnya, dari instansi mana. Itu salah satu poin penting dalam klarifikasi kami,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *