Faktadelik.com, Jakarta – Gaya cowboy (koboi) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ceplas-ceplos dan berani diakui tokcer oleh pimpinan DPR karena sudah terbukti dalam satu bulan terakhir.
Hal itu diutarakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah yang meyakini gaya koboi Menkeu Purbaya bisa melonggarkan kebijakan keuangan yang ketat saat ini.
Menurut Said Abdullah, Banggar DPR RI bersama Pemerintah menyadari tidak mudah mencari kebutuhan pendanaan di pasar keuangan melalui Surat Berharga Negara (SBN), sebab saat ini kondisi perekonomian nasional perlu menjaga likuiditas perbankan agar tersalurkan ke sektor riil.
Suku bunga SBN 2026 ditetapkan pada posisi moderat di level 6,9 persen. Persentase secara psikologis sebagai batas atas. “Namun kita yakin gaya koboi Menkeu kita bisa melonggarkan kebijakan uang ketat dan terbukti dalam sebulan ini. Kondisi kita harapkan terus berlanjut sehingga suku bunga SBN tahun depan bisa lebih rendah dan biaya yang ditanggung APBN akan semakin rendah,” kata Said Abdullah.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025.
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun. “Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (14/9/2025).
Lebih lanjut Menkeu menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.













