Faktadelik.com, Luwu — Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang melakukan penggeledahan di dua kantor dinas berbeda dalam waktu berdekatan mendapat apresiasi dari sejumlah aktivis dan lembaga kontrol sosial di Kabupaten Luwu.
Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu menggeledah Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu terkait dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong. Tindakan ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Langkah penyidikan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pejabat teknis Kejaksaan Negeri Luwu, mulai dari Kasi Intelijen hingga Kasi Tindak Pidana Khusus.
LSM LP-KPK Beri Apresiasi
Wakil Ketua Penasihat LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Luwu, Andi Baso, menyampaikan dukungannya terhadap operasi penegakan hukum yang dilakukan Kejari Luwu.
“Ini kerja nyata yang patut diapresiasi. Penegakan hukum tidak boleh mandul ketika menyangkut hak publik. Dugaan penyimpangan dana sosial dan aset desa adalah masalah serius dan menyentuh kepentingan masyarakat kecil. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk membongkar kasus ini secara tuntas tanpa kompromi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah cepat Kejari Luwu menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah tidak lagi hanya sebatas wacana.
“Publik menunggu hasil akhir dan transparansi proses. Kami dorong agar semua pihak yang terlibat, siapapun itu, diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Aktivis Mahasiswa: Bukti Penegakan Hukum Tidak Tidur
Dukungan serupa datang dari aktivis mahasiswa Luwu, Rifki, yang menilai penggeledahan terhadap dua kantor dinas ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di daerah sedang berada pada jalur yang benar.
“Korupsi adalah musuh bersama. Ketika aparatur negara berani mengambil langkah tegas, maka itu harus kita dukung. Kejari Luwu telah menunjukkan keberanian untuk menyentuh area sensitif pemerintah daerah,” ujarnya.













