Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Satu Orang Kembali Ditetapkan kejari Mamasa Dalam Kasus BOK Puskesmas Balla

FAKTADELIK.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Balla kecamatan Balla kabupaten Mamasa provinsi Sulbar . Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, satu orang kembali ditetapkan.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (27/11) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula Kejari Mamasa.

Tim memastikan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah dan saling sesuai sebelum menetapkan MAW, yang bertugas sebagai Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2022, sebagai tersangka terbaru.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RK, Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2023, serta A, Pengelola Dana BOK pada periode yang sama.

Dalam hasil penyelidikan, MAW diduga terlibat aktif melakukan pemotongan dana BOK pada sejumlah kegiatan di Puskesmas Balla. Ia juga diduga ikut serta dalam pertemuan-pertemuan internal yang membahas sejumlah besar dana serta tidak melaksanakan tugas sebagai bendahara sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Pembuatannya disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, MAW langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa terpencil awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. A. Faik Wana Hamzah, SH, MH, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap konferensi.

“Kami meminta seluruh pihak agar tidak menanggapi permintaan dari oknum mana pun yang mengatasnamakan Kejari Mamasa, baik Kajari, Kasi, Jaksa, maupun pegawai lainnya,” tegas Kejari Mamasa**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *