FAKTADELIK.COM, MAMUU – Setelah sebelumnya dalam proses penanganan kasus korupsi proyek pintu gerbang Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah ditetapkan 3 orang tersangka Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Sulbar, kembali menetapkan 1 orang tersangka lainnya.Kini tersangka sudah menjadi 4 orang.
“Penyidik kini juga telah menetapkan mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Mamuju AS, sebagai tersangka baru. Berdasarkan penyelidikan penyidik Subdit Tipikor Kabid Cipta Karya, AS ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memindahkan lokasi proyek dari titik awal sejauh 500 meter,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul AziS, saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (11/12/2025).
Abdul Azis, menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, AS langsung ditahan.
“Tersangka untuk sementara di tahan di Rutan Polresta Mamuju bersama 3 orang tersangka lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, 4 orang tersangka kasus korupsi proyek pintu gerbang batas Kota Mamuju ditahan di Rutan Mamuju karena Rutan Polda Sulbar lagi pembenahan.
“Saat ini Rutan Polda Sulbar sementara pembenahan, setelah perbaikan rampung semua tahanan Polda Sulbar akan dikembalikan di Polda Sulbar,” ujarnya.
Kerugian negara akibat proyek pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui tersebut sekitar 1,8 milyar rupiah. Proyek tersebut dikategorikan total Los karena di titik penempatan proyek tidak ada bangunan.
Berita terkait, kasus dugaan korupsi pintu gerbang Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) di Desa Tadui 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah di tahan penyidik.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, BT, AD dengan ZI. Ketiga tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polda Sulbar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat ditemui di ruangannya Jumat(7/11/2025).**













