Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Ragam  

Di duga Gudang Milik Oknum Lubis Masih Beroperasi

Faktadelik.com, Jambi – Aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak ilegal ,bagan Pete Kecamatan kota baru, kota Jambi , Propinsi Jambi, Milik oknum Lubis saat ini masih beroperasi aman dan lancar tak tersentuh APH setempat, kamis , 16 April 2026.

Terpantau Masih aktif beroperasi meskipun dari pihak kepolisian Polda Jambi, terus berupaya melakukan Razia, Untuk Menutup Kegiatan Penimbunan Bahan Bakar Minyak ilegal yang di olah dengan secara Manual, mencampurkan/mengoplos bahan Bakar Bakar subsidi jenis solar dan Pertalite dengan minyak bumi yang di olah .

Lokasi gudang ini yang berada tidak jauh dari pemukiman Rumah warga sekitar, dikhawatiran akan menjadi dampak buruk terhadap masyarakat, seperti terjadinya ledakan, Pencemaran lingkungan dan kebakaran.

Di minta aparat kepolisian Polda Jambi maupun Mabes Polri segera bertindak tegas, untuk menutup kegiatan Penimbunan BBM ilegal dan menjerat pelaku, Sesuai UUD migas.

Dapat kita ketahui, Penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Penindakan tegas dan tidak pandang bulu adalah hukum yang berkeadilan di mata Masyarakat yang di lakukan oleh Pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *