Tanjung Balai – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menerima pelimpahan 3 Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Senin (13/4/2026) pukul 21.00 WIB. Ketiganya diamankan saat melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia.
Tiga ABK tersebut berinisial S (27) selaku nahkoda/tekong, AS (25) tukang masak, dan G (25) kuanca. Bersama para ABK, Lanal juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit kapal, 6 KTP, 3 paspor, dan 2 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kapal saat ini dititipkan di dermaga Lanal Tanjung Balai Asahan.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tanjung Balai kini melakukan tahapan pra-penyidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Koordinasi dengan Lanal terus dilakukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Jika unsur pemidanaan terpenuhi, status akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketiga ABK diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun. Terhadap PMI yang menjadi korban, Imigrasi telah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan dan pemulangan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menegaskan tidak memberi ruang bagi penyelundupan WNI secara ilegal. “Dengan bukti lengkap, proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakkan,” tegas pihak Imigrasi.














