FAKTADELIK.COM, MAJENE – Jajaran Polres Majene, Sulawesi Barat, angkat suara dan menyayangkan maraknya warga yang menyebarkan foto wajah tersangka maupun dokumen serta foto dokumentasi internal kepolisian di media sosial, utamanya Facebook. Langkah warga ini dinilai jelas melanggar aturan hukum terbaru, mulai dari Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan bisa berujung pada jeratan pidana bagi penyebarnya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti dan Kanit PPA Aipda Nasri Y. Menurut mereka, kebiasaan warga yang mengunggah foto tersangka atau rekaman penyidikan ke ruang publik sangat merugikan proses hukum serta melanggar hak asasi tersangka yang masih dilindungi undang-undang.
“Saya tegaskan dengan tegas, menyebarkan foto wajah seseorang yang baru berstatus tersangka, maupun dokumen/foto internal kepolisian, itu tindakan yang salah dan melanggar hukum. Ini bertentangan langsung dengan Pasal 91 KUHAP baru yang berlaku Januari 2026, yang melarang segala tindakan yang menimbulkan kesan praduga bersalah sebelum putusan hakim,” ujar AKP Fredy.
Lebih jauh, aparat menjelaskan bahwa wajah seseorang adalah data pribadi yang dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi. Mengunggahnya ke media sosial dengan narasi negatif atau menghakimi, padahal belum ada putusan pengadilan yang sah, masuk kategori tindak pidana.
Berikut dasar hukum yang dilanggar:
Pasal 91 KUHAP Baru: Melarang penghakiman dini dan pemameran tersangka, identitas wajah harus dilindungi.
Pasal 27A UU ITE Tahun 2024: Larangan menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan, merendahkan, atau mencemarkan nama baik orang lain.
Pasal 32 UU ITE: Dilarang menyebarkan data elektronik milik orang lain atau instansi tanpa izin resmi.
UU Perlindungan Data Pribadi: Foto wajah termasuk data sensitif, penyebarannya butuh izin sah, kecuali kepentingan hukum resmi.**













