Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Dugaan Penculikan Anak di Mamasa Berakhir Damai, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

FAKTADELIK.COM, MAMASA –  Dugaan percobaan penculikan anak yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, dipastikan berakhir damai setelah polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Dusun Rea, Desa Tabang Barat, Kecamatan Tabang, pada Minggu (10/05/2026). Polisi memastikan kejadian itu murni kesalahpahaman dan tidak ditemukan unsur penculikan.

Satreskrim Polres Mamasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dengan mengamankan seorang pria bernama Suprianto (26), warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suprianto diketahui datang ke Kecamatan Tabang untuk mengunjungi keluarganya. Saat melintas menuju Desa Tabang Barat menggunakan sepeda motor, ia sempat berhenti di lokasi longsor yang tengah dibersihkan alat berat.

Setelah perjalanan dilanjutkan, Suprianto melihat seorang anak laki-laki bernama Rival berjalan kaki seorang diri. Ia kemudian menghampiri anak tersebut dan menanyakan tujuan perjalanannya.
Karena merasa iba, Suprianto bermaksud membantu mengantar Rival menggunakan sepeda motor ke lokasi yang disebutkan anak itu.

Namun, setelah Rival diturunkan di dekat sebuah mobil, warga sekitar merasa curiga dan meminta Suprianto kembali ke lokasi tempat anak tersebut turun. Tidak lama kemudian, Suprianto dihentikan oleh warga bersama personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi longsor.

Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Mamasa membawa Suprianto ke Mapolres Mamasa guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan percobaan penculikan anak.

Polisi juga mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari Rival, ibunya, dan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian.

Setelah dilakukan klarifikasi dan diskusi bersama keluarga pelapor, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat, seluruh pihak sepakat bahwa peristiwa tersebut hanyalah kesalahpahaman.
Keluarga pelapor kemudian membuat surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2026 untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Suprianto.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Polres Mamasa juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan situasi mencurigakan di lingkungan sekitar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *