Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Ada Potensi Korupsi, Ini Temuan KPK di Sektor Fasilitas Pelayanan dan Kesehatan

Faktadelik.com, Jakarta – Dalam upaya membahas pencegahan potensi korupsi serta memaparkan permasalahan yang kerap terjadi di sektor fasilitas pelayanan dan kesehatan (fasyankes). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tatakelola dan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan dengan jajaran RSUD Kota Mataram di RSUD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan sektor fasyankes, KPK menemui sejumlah permasalahan yang kerap terjadi, khususnya di wilayah Timur. Antara lain pemenuhan standar minimum jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan pada fasyankes; pemenuhan anggaran kesehatan; pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik; pengadaan barang dan jasa; stok obat; ketersediaan alat kesehatan; insentif tenaga kesehatan; ketersediaan nakes dan tenaga pendukung, sarana dan prasarana RS; UHC dan kepesertaan BPJS; manajemen RSUD; serta pengelolaan limbah fasyankes.

“Ada 12 catatan yang kami temukan dari 23 fasyankes di Maluku Utara, NTT, Papua, NTB yang pernah kami supervisi. Di Timur salah satu permasalahan yang paling banyak itu fasyankes mangkrak. Dana DAK masuk, tapi ternyata tidak digunakan untuk rumah sakit. Karena kapasitas fiskal yang sempit akhirnya digunakan untuk yang lain. Nakes juga tidak dibayar,” ungkap Dian, dalam keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik, Jumat (14/6/2024).

Sebagai catatan, hingga Oktober 2022 KPK secara nasional telah menemukan 210 kasus tindak pidana korupsi di sektor kesehatan dengan melibatkan 178 pelaku, dengan nilai kerugian negara hingga Rp821,21 miliar. Itu menjadi perhatian serius terlebih anggaran di sektor ini terbilang besar. Jika tidak dilakukan koordinasi dan pengawasan dari KPK, hal ini akan menjadi celah besar modus operandi.

Untuk itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V, turut memprioritaskan pencegahan korupsi sektor layanan dasar seperti observasi layanan publik sektor kesehatan khususnya di wilayah Timur Indonesia.

“Saya akan terus berkoordinasi dan supervisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengenai bagaimana manajemen RSUD-nya, paham tidak dengan asetnya, dan paling riskan yang banyak terjadi itu ketika bekerja sama dengan pihak ketiga sebab bisa ada celah untuk korupsi dan terjadi conflict of interest (COI). Meski begitu, khusus RSUD Kota Mataram, saya memberikan apresiasi karena dari segi fasilitas pelayanan publik dan kesehatannya sudah sangat bagus. Banyak juga inovasi yang diberikan dalam hal pelayanan publik,” tutur Dian.

KPK pun turut memberikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi bagi RSUD Kota Mataram. Dimana RSUD Kota Mataram diharapkan bisa melakukan peningkatan transparansi dalam manajemen keuangan dan aset dari yang baik menjadi lebih baik lagi, serta mengikuti aturan dengan pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengapresiasi langkah KPK dalam hal pencegahan di sektor fasilitas pelayanan publik dan kesehatan. Pasalnya, sektor ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Kedatangan KPK ke RSUD Kota Mataram dinilainya sebagai langkah preventif agar sumber daya manusia (SDM) di dalamnya tidak turut terlena untuk masuk dalam lubang hitam perilaku koruptif.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran KPK, menjadi sebuah semangat baru khususnya di RSUD Kota Mataram agar selalu transparan dan akuntabel. Karena pelayanan ini payung hukumnya kan sudah ada, administrasinya juga ada. Ini yang menjadi ranah pencegahan yang kita juga mau tertibkan. Jangan sampai pelayanan bagus, tapi administrasinya kurang,” tegas Alwan.

Direktur RSUD Kota Mataram, Eka Nurhayati, menyambut baik kehadiran tim Korsup KPK. Setelah melakukan berbagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat, pihaknya juga sepakat untuk melakukan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh KPK.

Usai menggelar rakor dengan RSUD Kota Mataram tim KPK melanjutkan giat di Kota Mataram, dengan melakukan kunjungan lapangan. Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan pada pemerintah kota (Pemkot) Mataram untuk menyelesaikan permasalahan penertiban tunggakan pajak hotel dan restoran yang belum terbayarkan; pemberian peringatan bagi pengembang perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum); serta melakukan mediasi antar Pemda Kota Mataram dan TNI AL untuk mendorong percepatan penertiban aset di Lapangan Malomba.

Dalam pendampingan tunggakan pajak, tim Korsup mendampingi Pemkot Mataram untuk melakukan pemasangan banner tanda penunggak pajak di hotel dan restoran berperkara.

“Dari pertemuan dengan salah satu pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya, Pemda memutuskan akan mengundang 41 pengembang pada 20 Juni 2024 untuk mensosialisasikan kebijakan. Pemda juga akan memberikan sanksi termasuk pemasangan banner di lokasi kantor dari pengembang yang tidak kooperatif dan tidak melaksanakann kewajiban fasum fasos,” jelas Dian.

Lantas, terkait mediasi antar pihak berwenang untuk dorongan percepatan penertiban aset, dilakukan KPK agar kebermanfaatan aset daerah yakni Lapangan Malomba seluas 22.232 meter persegi dengan nilai aset Rp11.116.000.000, bisa dimaksimalkan dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *