FAKTADELIK.COM, PASANGKAYU – Aktivis lingkungan mendesak Satgas Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara (PKH) Pasangkayu untuk segera bertindak tegas. Desakan ini terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di lahan yang telah dipasangi plang Satgas PKH sejak 10 Juli 2025 (koordinat -1.231247, 119.396741).
Bung Dedi, seorang pegiat lingkungan yang vokal, mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk menekan Satgas PKH Pasangkayu agar mengambil tindakan nyata.
“Bubarkan kelompok ilegal yang bercokol di sekitar plang Satgas PKH!” seru Dedi dengan nada geram, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, dalam rilisnya yang diterima redaksi Media faktadelik.com pada kamis (16/10/2025) Malam

Dedi memaparkan bahwa berbagai pelanggaran hukum terus terjadi di kawasan sitaan Satgas PKH. Selain pembangunan pondok ilegal tanpa izin, terdapat pula praktik panen kelapa sawit ilegal di kawasan hutan yang telah disita oleh Pemerintah RI.
Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh Satgas PKH Pasangkayu. Bahkan, ia menemukan adanya aktivitas pengambilan buah sawit secara harian oleh kelompok tertentu tanpa izin di area plang Satgas.
Dedi menegaskan bahwa Satgas PKH Pasangkayu, atau Kejaksaan Negeri Pasangkayu, harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum. Ia khawatir penguasaan ilegal oleh kelompok tertentu akan memicu konflik di kawasan hutan negara dan merusak iklim investasi berkelanjutan.
“Satgas PKH Pasangkayu wajib menegakkan konstitusi! Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Bapak ST Burhanuddin melalui pesan WhatsApp,” pungkas Dedi.
Redaksi mencoba hubungi ketua satgas PKH Pasangkayu Via Wa namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Bung Dedi
Editor : Gusti Pajong














