Makassar, Faktadelik.Com – Senin, 5 Juli 2023, Aliansi Mahasiswa Bima-Dompu Makassar-Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah (Polda) Sulawesi-Selatan, diketahui aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi solidaritas merespon adanya penangkapan terhadap 26 massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) di Kabupaten Bima pada 30 Mei kemarin.
Dimana diketahui aksi yang dilakukan oleh FPR-DS tersebut menuntut perbaikan fasilitas jalan raya yang ada di Kecamatan Donggo dan Soromandi, alih-alih mendapatkan respon dari pemerintah terkait, malah massa aksi tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, dan 15 orang dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 11 orangnya dibebaskan.
Menurut Haryanto selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) : Tentunya Pemerintah Daerah, Pihak kepolisian Kabupaten Bima mengetahui bahwa sejumlah besar infranstruktur jalan raya yang ada di Kecamatan Donggo dan Soromandi mengalami kerusakan parah selama lebih dari 7 Tahun. Sedangkan kerusakan infranstruktur jalan raya tersebut mengakibatkan ketidakstabilan perjalanan masyarakat. Selain itu kerusakan infranstruktur jalan raya pun dapat mengakibatkan kecelakaan yang berimbas pada korban jiwa.
Lanjut, Haryanto, atas tindakan tersebut kami menduga bahwa Polres Bima telah disusupi kepentingan Penguasa agar dibentrokan dengan masa aksi. Padahal pihak Kepolisian adalah Aparatus Negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, ujarnya.
Aksi yang dilakukan pada tanggal 5 tersebut direspon oleh Polda Sul-Sel Dan DPR Sul-Sel. Perwakilan dari kepolisian Daerah Sulawesi-Selatan atas nama Samad dan perwakilan dari DPRD Sulawesi-Selatan atas nama Abdul Latif selaku staf yang menemui massa aksi berjanji akan mengkordinasikan serta melanjutkan apa yang menjadi aspirasi dari massa aksi yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Bima-Dompu Makassar – Menggugat yang menuntut :
1. Cabut status tersangka terhadap massa aksi Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) – Donggo Soromandi dan bebaskan tanpa syarat.
2. Tangkap dan adili oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi FPR Donggo Soromandi.
3. Pemerintah daerah segera realisasikan tuntutan massa aksi FPR Donggo Soromandi perihal perbaikan infrastruktur jalan.
#HidupRakyatPanjangUmurPerjuangan.
#MendidikRakyatdanMahasiswaDenganTeoridanPergerakan
#MendidikPenguasaDenganPerlawanan













