Faktadelik.com, Makassar – Anggaran hari jadi Kabupaten Jeneponto yang dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
L-KONTAK menilai, Disdikbud Jeneponto telah melanggar Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, dimana, pada penyampaian di Portal LPSE, tiga item paket menggunakan metode pelaksanaan Pengadaan Langsung (PL).
“Ini sudah jelas, apa yang telah dilakukan Dinas Pendidikan Jeneponto, apalagi paket pekerjaan itu melalui penyedia, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL) paket tersebut harus diumumkan perusahaan apa yang melaksanan,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Kamis, 09/05/2024.
Sementara itu Uskar Baso, SH, M.Pd, Kepala Disdikbud Kabupaten Jeneponto, saat dimintai penjelasannya, mengatakan, kejadian itu kemungkinan disebabkan masalah sistem, sehingga naa penyedia jasa pada portal tidak tampil.
“Mungkin masalah sistemji itu na ndak munculki nama penyedianya di portal. Lebih tepat kalau kita pertanyakan di ULP karena kami sudah proses,” kata Uskar Baso, melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai adanya pembayaran secara manual, Uskar menjelaskan, jika yang telah dibayar secara tunai bagi penerima upah yang tida mempunyai rekening.
“Rata-rata yangmenerima upah penari adalah masih siswa tidak punya rekening BPD, maka kami bayar secara tunai setelah mendapatkan persetujuan dari BPPKD,” ungkap Uskar.
Pembayaran terhadap penari masuk dalam item kegiatan hari jadi Kabupaten Jeneponto.
“Iya masuk di anggaran hari jadi,” katanya.
Dana pembayaran upah, menurut Uskar, sebenarnya sudah tersedia sebelum 6 hari. Hanya saja terkendala dengan aturan bahwa semua upah harus sistim pembayaran non tunai.
“Tetapi berapa hari kami menunggu kelengkapan nomor rekening para penari tapi tidak ada. Maka kami buat telaah stap kepada BPPKD untuk mendapat persetujuan pembayaran tunai dengan pertimbangan sasaran yang mau di bayarkan tidak punya nomor rekening. Kalau penyedia tetap kita bayar TNT pak kecuali para penerima honor non ASN.,” ungkapnya.
Dian Resky menyayangkan pernyataan Kadisdikbud Jeneponto, yang seolah-olah melempar kesalahan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), jika itu adalah kesalahan penginputan data.
Menurutnya, mestinya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan keberatan kepada ULP akibat tidak menampilkan nama penyedia jasa pada pengumuman di Portal LPSE.
“Intinya, kalau memang ada kontrak, kenapa mesti membayar manual, trus, kenapa sebagai PPK tidak keberatan pada ULP? Lalu apa gunanya sistim dibuat, kalau hanya untuk dilanggar?,” tegasnya.
Dian Resky menantang Pj. Bupati Jeneponto menunjukan komitmennya dalam menyelenggarakan anggaran yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mendorong ke APH untuk mengusut masalah tersebut.
“Buktikan saja, jika apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
L-KONTAK dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi tindakan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jeneponto. Dia berharap nantinya, APH segera melakukan tindakan hukum terhadap siapapun yang terlibat didalamnya. (*)













