Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) menyoroti tajam tindakan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Makassar atas penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan Nomor : 560/1521/DPMPTSP/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022. Surat KRK tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dengan Kajian Teknis Keterangan Rencana Kota Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Nomor : 008/1351/ DISTARU/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 atau satu hari sebelum diterbitkannya Surat Keterangan KRK tersebut.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluas (Monev) DPP L-KONTAK, mengatakan, izin UKL/UPL dan Amdal Lalinnya Mini Soccer itu sudah diterbitkan oleh DPMPTSP Pemkot Makassar yang lembaganya menduga tanpa dilakukan kajian sebelumnya.
“Jadi izin UKL/UPL dan Amdal Lalinnya telah terbit, info yang kami peroleh baru dibuatkan undangan untuk kajiannya, ini kan lucu,” katanya.
Dian Resky menduga jika Mini Soccer tersebut pernah ditutup oleh Pemkot Makassar yang diduga akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sementara menyusun laporannya. Tempat itu kan pernah ditutup, mungkin IMB nya tidak ada,” kata Dian Resky.
DPP L-KONTAK dikatakan Dian Resky, akan segera meminta klarifikasi ke dinas terkait guna memastikan apakah bangunan Mini Soccer tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dibuka. Sebab menurutnya, jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka dia berharap Pemerintah Kota Makassar segera menutup segala aktifitasnya demi hukum.
“Secepatnya kami meminta klarifikasi ke dinas terkait untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.