Faktadelik.Com, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan gelar perkara dilaksanakan dalam waktu dekat
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan gelar perkara ini guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. “Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” jelasnya, Senin (11/7/22).
Kombes. Pol. Nurul Azizah mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus tersebut dan penyidik telah memeriksa empat saksi di antaranya mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
Selain itu, Kabag Penum mengatakan bahwa penyidik melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. Termasuk pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp138 miliar.
Mengenai dana ini, Kombes. Pol. Nurul Azizah menyampaikan, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola. Bahkan diduga sebagian dana itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua hingga staf Yayasan ACT.
“Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK, sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelas Kabag Penum.
Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )