• Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME
FAKTA DELIK
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
FAKTA DELIK
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • News
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

Bawaslu RI Teliti 130 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024

November 28, 2024
in Politik
Bawaslu RI Teliti 130 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Faktadelik.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Kajian itu mencakup informasi awal yang terkumpul hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya pada Kamis (28/11/2024), mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pembagian uang dan materi lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada). Jika kajian awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam jangka waktu lima hari kalender.

BacaJuga:

Sosialisasi Peraturan Daerah Rezeki Nur, Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini Bernuansa Pra-Revisi Perda

Sosialisasi Peraturan Daerah Rezeki Nur, Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini Bernuansa Pra-Revisi Perda

April 26, 2025
Partai Demokrat Sulbar Bakal Kuatkan Kepengurusan dengan Kader Terbaik

Partai Demokrat Sulbar Bakal Kuatkan Kepengurusan dengan Kader Terbaik

Maret 23, 2025
KPU Wajo Gelar Rapat Pleno Terbuka: Resmi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

KPU Wajo Gelar Rapat Pleno Terbuka: Resmi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Januari 9, 2025
KPU Mamasa Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa 2024

KPU Mamasa Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa 2024

Januari 9, 2025

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),” ujar Bagja.

Bagja menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Menurutnya, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang atau materi dalam konteks ini bisa dikenakan pidana.

“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ujar Bagja, mengingatkan bahwa pelanggaran politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan terbagi atas dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang. Sebagian besar dugaan pelanggaran terjadi pada saat masa tenang, yang merupakan periode sebelum pemungutan suara, dan selama pemungutan suara itu sendiri.

Menurut Puadi, sebanyak 71 laporan dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi selama masa tenang. Sementara itu, 8 laporan dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang ditemukan pada tahapan pemungutan suara.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di berbagai provinsi, antara lain Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang teridentifikasi di provinsi-provinsi seperti Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Pada tahapan pemungutan suara, dugaan pembagian uang terpantau di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Bawaslu RI terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak prinsip demokrasi. Kajian awal terhadap laporan-laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 bebas dari praktik politik uang yang dapat memengaruhi hasil pemilihan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dengan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu berharap dapat menciptakan Pilkada yang lebih bersih, adil, dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

Sumber : Infopublik

Tags: Badan Pengawas Pemilihan UmumBawaslu RIKetua Badan Pengawas Pemilu RIPilkada 2024Politik UangRahmat Bagja
Previous Post

Presiden Prabowo Apresiasi Dedikasi Guru di Indonesia

Next Post

DPPPA Makassar Gelar Pelatihan Manajemen Pelaporan dan Pencatatan Kasus untuk PPA

Berita Lainnya:

Sosialisasi Peraturan Daerah Rezeki Nur, Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini Bernuansa Pra-Revisi Perda
Politik

Sosialisasi Peraturan Daerah Rezeki Nur, Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini Bernuansa Pra-Revisi Perda

April 26, 2025
Partai Demokrat Sulbar Bakal Kuatkan Kepengurusan dengan Kader Terbaik
Politik

Partai Demokrat Sulbar Bakal Kuatkan Kepengurusan dengan Kader Terbaik

Maret 23, 2025
KPU Wajo Gelar Rapat Pleno Terbuka: Resmi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Politik

KPU Wajo Gelar Rapat Pleno Terbuka: Resmi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Januari 9, 2025
KPU Mamasa Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa 2024
Politik

KPU Mamasa Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa 2024

Januari 9, 2025
Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada Masih Mengalir
Politik

Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada Masih Mengalir

Desember 15, 2024
Pilkada Luwu 2024, Arham-Rahmat Ucapkan Selamat Ke Patahuddin-Dhevy Bijak Pawindu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Politik

Pilkada Luwu 2024, Arham-Rahmat Ucapkan Selamat Ke Patahuddin-Dhevy Bijak Pawindu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Desember 5, 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Juli 9, 2025
Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS 7,54 KG SABU DENGAN MODUS TRANSITO MENYEMBUNYIKAN DALAM CPU KOMPUTER

POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS 7,54 KG SABU DENGAN MODUS TRANSITO MENYEMBUNYIKAN DALAM CPU KOMPUTER

Juli 9, 2025
FAKTA DELIK

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
AHU: 000590.AH.01.30.TAHUN 2003
NPWP: 66.852. 490.3- 804.000
NO INDUK BERUSAHA: 1601230073731
ALAMAT REDAKSI
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Rekomendasi Berita

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

April 28, 2025
Haji Lebih Efisien, Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Haji Lebih Efisien, Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Mei 4, 2025
Ilustrasi

Pemilik Alat Tambang Seroja Mengaku Diperas IM Alias AJ, Kasus Dilaporkan Ke Polres Wajo

Maret 13, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2
Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Juli 9, 2025
Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Faktadelik.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

© 2025 Faktadelik.com - All Rights Reserved