Faktadelik.com, Makassar – 28 November 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar Pelatihan Manajemen Pelaporan dan Pencatatan Kasus yang berlangsung sebagai upaya penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di Makassar. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, dihadiri oleh berbagai unsur jejaring UPTD PPA.
Dalam sambutannya, Achi Soleman menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan sinergi antar lembaga dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Dengan pelatihan ini, kami berharap semua peserta mampu memahami mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus secara profesional dan terintegrasi, sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan unsur peserta dari berbagai lembaga yang tergabung dalam jejaring UPTD PPA, termasuk:
• Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar
• Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
• LBH Apik
• PBH Peradi
• PKBI Sulsel
• SDM UPTD PPA Kota Makassar
Pelatihan menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidangnya:
1. Alwi Fauzi dari media CNN yang membahas strategi pelaporan kasus berbasis media.
2. Alfinah Mustafinah, Direktur Yayasan Pemantau dan Mitigasi Perempuan (YPMP) Sulsel, yang memberikan materi tentang perspektif hukum dan gender dalam penanganan kasus.
3. Abdul Halid, seorang praktisi IT, yang memaparkan pentingnya teknologi informasi dalam pengelolaan data kasus dan sistem pelaporan terpadu.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam menjalankan tugas manajemen kasus, khususnya terkait pencatatan dan pelaporan, sehingga layanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
“Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kasus tertangani dengan baik, dari tahap pelaporan hingga pemulihan korban. Pelatihan ini adalah langkah strategis untuk menguatkan sinergi tersebut,” tambah Achi Soleman.
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak, sekaligus menjawab tantangan kompleksitas kasus kekerasan yang semakin meningkat di masyarakat.
(*)