FAKTADELIK.COM – Wajo, 11 Mei 2026 , Pengelolaan Dana BOSP Kabupaten Wajo diduga penuh rekayasa dan kebohongan. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Diklat Sekolah Dasar yang digelar Dinas Pendidikan dengan dalih “tingkatkan mutu”, diduga berubah menjadi mesin penyedot uang sekolah yang sangat sistematis dan melawan hukum. Pelanggaran ini makin terang benderang setelah ditemukan bukti otentik berupa surat undangan resmi tertanggal 5 Mei 2026, yang memuat kejanggalan fatal: nama perusahaan di kop surat berbeda dengan nama perusahaan di isi surat.

Hardiwan, Aktivis dan Pemerhati Pendidikan, menegaskan, jika terbukti, ini bukan lagi soal administrasi, melainkan kejahatan terstruktur yang memenuhi unsur korupsi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan anggaran.
“Dinas Pendidikan sengaja memutarbalikkan aturan. Dana BOSP yang seharusnya untuk hidupkan sekolah dan bayar guru, malah disedot habis ke Makassar. Guru honorer dipaksa kerja berat tapi hak gajinya ditahan, padahal aturan 2026 sudah izinkan pembayaran penuh. Ini sama saja merampas hak rakyat berkedok pendidikan,” tegas Hardiwan.
Penelusuran mendalam menemukan, Surat Undangan Diklat tertanggal 5 Mei 2026. Di bagian kop surat tertulis tegas nama perusahaan CV. ADI JAYA CONSULTING. Namun, saat masuk ke bagian isi surat yang menjelaskan penyelenggara dan pelaksana kegiatan, nama perusahaan itu berubah menjadi CV. ADIJAYA COMPUTER.
Dua nama berbeda, dua badan usaha berbeda, tapi dipakai dalam satu surat resmi untuk satu kegiatan yang sama. Ini modus licik untuk mengaburkan jejak aliran uang.
“Ini bukti paling nyata rekayasa kejahatan. Nama A di kop, nama B di isi. Tujuannya jelas, biar sulit dilacak, biar administrasi berbelit, biar uang keluar masuk tanpa jejak jelas. CV. Adi Jaya Consulting dan CV. Adijaya Computer diduga hanya ‘perusahaan kedokan’ atau kuda tunggangan. Ini bukti kuat ada pengaturan dari atas. Ini Diklat atau Bimtek, perihal surat undangan Diklat, isi materi suratnya Bimtek,” ungkap Hardiwan.
Ia menduga, biaya yang tercantum di dokumen pertanggungjawaban sekolah jauh di atas harga pasar Makassar. Selisih harga mahal itulah yang dibagi, sebagian ke perusahaan kedokan, sebagian besar mengalir ke pejabat yang mengesahkan kegiatan ini.
Hardiwan menegaskan, payung hukum pelarangan sangat tegas pada Pasal 60 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini melarang mutlak pakai Dana BOSP untuk kegiatan di luar Wajo, kecuali ada izin tertulis Menteri.
“Mana izin itu? Tidak ada! Berarti pelanggaran mutlak. Kenapa harus ke Makassar? Biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dipatok mahal, semuanya dibebankan ke uang sekolah. Padahal semua bisa di Wajo dengan biaya murah. Ini sengaja dibikin mahal biar ada sisa uang dikantongi,” tegasnya.
Secara hukum, ini langsung masuk ranah pidana sesuai Pasal 2 UU 31/1999.
“Jika benar untuk pembenaran keluar uang dan ada pemalsuan data perusahaan di surat, ini makin lengkap unsur pidana korupsi dan pemalsuan dokumen,” jelas Hardiwan.
Hardiwan menutup dengan peringatan keras.
“Kalau urusan pendidikan saja sudah dijadikan ladang korupsi, apa lagi yang tersisa? Pasal 60 sudah bicara, hukum sudah bicara. Sekecil apa pun rekayasa surat dan pergantian nama perusahaan, pasti ketahuan. Hukum akan menjatuhkan seberat-beratnya agar jadi pelajaran,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan apa pun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (*)














