FAKTADELIK.COM, MAJENE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.45 WITA dengan dukungan Subdit Jatanras dan DVI Polda Sulawesi Barat.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 6 Mei 2026. Pelapor diketahui bernama Nurul Inaya (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur.
Korban dalam peristiwa tragis tersebut adalah Nursam (65), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Lingkungan Baruga. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kediaman korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan ulekan batu sebanyak sembilan kali hingga menyebabkan sembilan luka robek di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga membakar korban di dalam kamar tidurnya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majene segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Mita Handayani (40), warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta masyarakat.














