Faktadelik.com, Sulbar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima Kunjungan Kerja BK DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait Pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi dan Tatacara Beracara BK. Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi IV. Kamis, 21/07/2022.
Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua BK yakni H. Itol Syaiful Tonra dan Anggota BK, H. Sukardy M Noer. Adapun Anggota BK DPRD Kab. Polewali Mandar yang hadir pada pertemuan ini diantaranya Wakil Ketua DPRD Kab. Polman, Hamzah Syamsuddin, Wakil Ketua BK, Hasabuddin bersama Anggota BK dan Staf Setwan DPRD Kab. Polman.
Pada sambutannya, H. Itol mengatakan “Dengan adanya pertemuan ini, kita dapat saling bertukar informasi yang tentunya ini akan sangat bermanfaat dalam hal melaksanakan tugas kedewanan dan pengalaman terkait penyempurnaan tugas-tugas kedepan”. Ungkapnya
Begitupun dengan halnya Amir salah satu anggota BK DPRD Kab. Polman menjelaskan maksud dan tujuan melaksanakan kunjungan di DPRD Prov. Sulbar untuk menggali seperti apa strategi-strategi yang dilakukan dalam hal ini lingkup BK, ketika ada persoalan-persoalan didalam lembaga itu sendiri.
Sebagai salah satu senior yang ada di lembaga BK ini, Sukardy memberi beberapa referensi kepada BK Kab. Polman diantaranya:
- Mencatat kehadiran baik Pimpinan maupun Anggota DPRD jika kehadiran dibawah 50%, maka BK akan menyurati kepada anggota DPRD tersebut untuk mengingatkan kembali terkait tugas dan fungsinya.
- Setiap tahun BK mengadakan acara khusus, yaitu presentase kehadiran terbanyak mendapatkan Pin Emas yang bertepatan dengan Ulang Tahun Sulawesi Barat.
- Jika ada yang melakukan pelanggaran terkait kode etik, maka langkah pertama yang dilakukan dilembaga BK ini yakni terlebih dahulu mengingatkan secara lisan sebelum surat resmi keluar agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Setiap masa sidang daftar hadir diserahkan dan di perlihatkan. Pungkasnya
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kab. Polman berharap dari hasil pertemuan ini akan menjadikan pengalaman dan referensi sebagai bahan dalam pembuatan kode etik kedepan khusunya dalam hal tata cara beracara di DPRD Kab. Polman.(*)