Faktadelik.com, Wajo – Dibalik berdirinya bangunan baru Pasar di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menyisakan tandatanya bagaimana dengan pembongkaran pasar lama?. Kalimat ini bergema dari Ketua Lembaga Independen Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menyusul adanya pembongkaran yang dilakukan terhadap aset yang ada di pasar lama.
Dibalik pembongkaran bangunan tersebut, tersimpan jejak kekuasaan, kebijakan, dan mungkin korupsi yang sistemik.
Penghapusan aset milik daerah Kabupaten Wajo tidak bisa dilakukan secara sepihak. Berdasarkan prosedur, penghapusan tersebut harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Wajo yang disertai kajian dan dokumen yang valid.
“Seharusnya ketetapan yang telah dibuat menyangkut aset strategis, bukan sekadar bangunan baru. Kalau akhirnya kajian teknisnya mengatakan pasar lama memang tidak layak, pertanyaan kemudian, bagaimana nasib sebahagian pedagang yang tidak ingin berpindah ke pasar baru dengan alasan kurang ramai? Lalu siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan keberadaan pasar baru itu? Apakah pedagang? Pemerintah? Atau siapa?,” kata Wiro, sapaan akrab Asdar Bur, Ketua LINGKAR, Selasa, (30/12/2025).
Wiro menambahkan, ada mekanisme dan persetujuan yang seharusnya dilalui. Tanpa transparansi mengenai siapa yang menginginkan, atas pertimbangan apa, dan bagaimana proses itu berlangsung, kebijakan ini rentan dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan.
“Terhadap pembongkaran pasar lama, apakah sudah dimiliki Berita Acara Penghapusan aset? Jika belum ada, siapa yang harus bertanggungjawab dalam proses pembongkaran dan penghapusan aset itu? Kebijakan fiskal daerah harus akuntabel, bukan ruang abu-abu untuk negosiasi politik atau bisnis,” tegas Wiro.
Ia juga meragukan fungsi DPRD yang dianggapnya tidak melakukan uji ke publik.
“Apakah ada transaksi di balik layar yang memuluskan penghapusan pasar lama Tosora?,” tanyanya. (*)













