BPJS Ketenagakerjaan jalin Kerja Sama dengan RS Banua Mamase sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

FAKTADELIK, MAMASA SULBAR – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat jalin kerjasama dengan RS Banua Mamase sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur RS Banua Mamase, drg. Alfadesta H. Patinasarany, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Akhmad Hidayat, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mamasa, Melania Theresia Mokalu, bertempat di Ruang Pertemuan RS Banua Mamase pada Selasa, 16 Mei 2023.

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK ) merupakan fasilitas yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

“Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang mengalami resiko kecelakaan kerja”.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Akhmad Hidayat menjelaskan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.

“Selain itu ada manfaat pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah dan juga bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak mulai dari masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus dari bangku kuliah,” tambahnya.

Adapuan penyampaian Melania Theresia Mokulu kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Mamasa mengatakan ,apabila ada masyarakat yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja bisa langsung ke RS Banua Mamase untuk mendapatkan pelayanan.ungkapnya

Masih Melani ,Karena sebagian besar masyarakat pekerja di Kabupaten Mamasa (Pekerja di Perusahaan / Badan Usaha, Non ASN, Majelis Gereja, para Pekerja Mandiri, dan jenis pekerjaan lainnya) sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jadi dengan adanya Pusat Layanan Kecelakaan Kerja ini, maka dapat memudahkan peserta untuk mendapatkan pelayanan apabila terjadi kecelakaan kerja. Jadi yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi yang berhubungan dengan pekerjaannya”, ujar Melani.

Begitu juga penyampaian drg .Afladesta Direktur RS Banua Mamasa mengatakan Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, mulai hari ini RS Banua Mamase sudah melayani masyarakat pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja”tuturnya.

Laporan – Rdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *