Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), bakal melaporkan CV. Era Dwi Konstruksi ke Aparat Penegak Hukum (APH) akibat adanya dugaan penggunaan material ilegal pada proyek Penataan Kawasan Rumah Adat Attakae, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023.
Menurut Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, pengadaan material oleh CV. Era Dwi Konstruksi diduga berasal dari penambangan tanah urug milik oknum HS yang berlokasi di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengadaan material yang terindikasi ilegal tersebut menurut Iswandi, sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Iswandi membeberkan temuan lembaganya, tentang adanya aktivitas penambangan Tanah Urug di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu milik oknum HS berdasarkan hasil klarifikasinya dengan oknum HS.
“Dia menjelaskan ke kami, jika koordinatnya berada di Desa Pasaka, sementara berdasarkan izinnya ada di Cappabulue, Kelurahan Wiringpalanae Kecamatan Tempe. Nah, material yang diadakan oleh CV. Era Dwi Konstruksi berasal dari Desa Pasaka, ini hasil konfirmasi dengan salah satu oknum yang mewakili pelaksana,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika terbukti ada tindakan pidana yang dilakukan, menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadah yang membeli. Sebab kata dia, jika tidak memiliki izin yang resmi, barang yang dihasilkan untuk kegiatan proyek konstruksi tersebutj juga ilegal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 480 KUHP.
“Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana,” katanya.
Iswandi menjelaskan, CV. Era Dwi Konstruksi selaku penyedia jasa, haruslah menggunakan material tambang Tanah Urug yang legal atau memiliki izin resmi, apalagi proyek ini milik pemerintah.
“Mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun,” kata Iswandi.
Belum lagi pada Pasal 480 KUHP, ditambahkan Iswandi, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara. Dia menerangkan, penambangan tanah urug milik oknum HS yang digunakan CV. Era Dwi Konstruksi adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu, bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Material yang digunakan oleh CV. Era Dwi Konstruksi, apakah mampu mereka buktikan izinnya? Jika tidak, lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkapnya.
L-KONTAK menurut Iswandi, akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab menurutnya, CV. Era Dwi Konstruksi yang mengerjakan proyek senilai Rp. 5.855.684.000,- oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan itu, diduga telah mengakibatkan kerugian bagi negara. (*)













