Faktadelik.com, Sengkang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo resmi menahan tersangka dengan inisial “M”, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI), usai penyidik Kejari Wajo melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup, Selasa (30/01/2024).
“M” disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana
Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksaan telah dilakukan tim Penyidik dan menetapkan “M” sebagai tersangka sebagaimana ketentuan pada Pasal 184 KUHP, dan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
“M” disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Perbuatan tersangka dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.
(Yusri)













