Hukrim  

Diduga Korupsi Rp 364 juta, Eks Kepala Lembang Butang

Faktadelik.Com, SULSEL MAKALE – Penyidik Polres Tana Toraja resmi menahan AA (55) atas sangkaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) senilai Rp 364 juta.

Penahanan mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, Rabu (7/12/202) yang di kutif TORAJADAILIY.COM

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengungkapkan perbuatan melawan yang diduga dilakukan tersangka ketika menjabat kepala Lembang periode 2013-2019.

“Menyalahgunakan APBL Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit kerugian negara Rp 364.973.000,” kata Juara saat jumpa pers Rabu siang.

.Sehingga dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, lanjut Juara AA dengan leluasa merekayasa pengeluaran dan besaran nilai kwitansi.

“Akibatnya, pertanggungjawaban administrasi keuangan Lembang Butang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah,” terangnya.

Tak hanya itu, menurut dia pihaknya juga menemukan indikasi penyimpangan lain yang dilakukan tersangka. Seperti pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif honor tim pelaksana kegiatan dan belanja fiktif pengembangan BUM lembang.

Tersangka, lanjut Juara juga tidak menyalurkan belanja intensif hansip, hakim pendamai serta dana bidan.

“Jadi dana yang tidak tersalurkan ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *