Berita  

Diduga Labrak Pepres 12 Tahun 2021, L-KONTAK Bakal Laporkan PA, PPK, Dan Direktur Penyedia Jasa Ke APH

Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), bakal melaporkan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Wijaya Mandiri sebagai penyedia jasa Pengadaan PC, Laptop, Printer, dan Scanner pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2022. L-KONTAK menduga pengadaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai mekanisme pengadaan berbasis elektronik melalui E-purchasing.

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menduga Pengguna Anggaran (PA) telah melabrak dan mengabaikan Pasal 11, angka 1 , huruf (l), Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana pada Pasal tersebut ditegaskan, PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: “Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan”.

Dalam Berita Acara Serah Terima Barang dengan nomor : 3456 BAST/PPK-SEKRET/DISDIKBUD/XII/2022 tertanggal 13 Desember 2022, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep selaku Pengguna Anggaran (PA), menurut Iswandi hal itu merupakan kewenangan dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Indikasi cacat administrasi. PA berani mengambil kewenangan PPK. Kami menduga ada upaya rekayasa hukum pada kegiatan itu,” kata Iswandi, sapaan akrab Tony Iswandi, Minggu, 11/06/2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep (PA), Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pangkep (PPK), dan Direktur CV. Wijaya Mandiri, terindikasi melakukan permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang, dan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang diatur Pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iswandi sangat meragukan jika PPK telah melakukan pemesanan barang secara E-purchasing kepada perusahaan penyedia CV..Wijaya Mandiri.

“Kuitansi tidak menjelaskan berapa jumlah item yang dibelanjakan, begitu juga pada Berita Acara Serah Terima Barang tidak terinci daftar barang yang dipesan secara E-purchasing untuk selanjutnya diserahkan,” tegasnya.

Adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan tersebut, menurut Iswandi, pintu masuk bagi APH untuk mengusut kegiatan lainnya yang sejenis.

Berdasarkan nomor kontrak : 03/SP/PPK-SEKRET/DISDIKBUD/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 pengadaan senilai Rp. 305.380.000,- tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaannya (RUP).

“RUP nya kan jelas, metode pemilihannya melalui E-purchasing. Kami tidak yakin PPK dan PA melakukan pesanan barang melalui E-purchasing,” katanya.

Pada belanja modal kegiatan tersebut, L-KONTAK menduga, ada pembelanjaan iPad yang tidak dimasukan kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Pembelanjaan iPad yang diduga sejumlah 3 unit dengan harga per unitnya diduga Rp..20 juta itu, telah menyalahi perencanaan pengadaan.

“Untuk memastikan dugaan ini, kami berharap APH melakukan proses hukum dengan memanggil Direktur CV. Wijaya Mandiri, PPK, dan PA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. iPad nya merek apa?, dan sekarang ditangan siapa?, kami yakin APH mampu membuktikan,” tegasnya.

Ditambahkan Iswandi, perbuatan PA dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang merupakan kewenangan PPK, dapat berbuntut panjang pada laporan pidana, perdata, dan administrasi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 264 KUHP.

“Jika kemudian terbukti, kami meyakini asalnya dugaan ini melibatkan sebuah jaringan tersruktur dan berskenario matang yang telah dipersiapkan para pelakunya sehingga harapannya sangat sulit untuk dapat terbongkar,” ungkapnya.

Iswandi berharap agar Bupati Pangkep segera melakukan evaluasi kinerja terhadap oknum yang diduga coba mempermainkan hukum.

“Kalau perlu copot oknum tersebut dari jabatannya untuk kemudian diteruskan ke APH,” katanya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *