Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mempertanyakan tanggung jawab Pimpinan Imigrasi Kelas I Makassar terhadap adanya dugaan penyimpangan kewenangan oleh Petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin terkait keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) beberapa waktu lalu.
Selain akan melaporkan beberapa oknum petugas Imigrasi Kelas I Makassar ke Aparat Penegak Hukum (APH), Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi L-KONTAK, juga menyoroti kinerja pimpinan Imigrasi Kelas I Makassar yang dianggap melakukan pembiaran hingga terjadi penggunaan Visa Non Haji yang dengan mudahnya berangkat.
Kelalaian yang dilakukan petugas Imigrasi Bandara Udara Sultan Hasanuddin soal lolosnya Calon Jemaah Haji (CJH) Non Visa Haji untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, ditambahkan Dian Resky, tidak lepas dari peran pimpinan Imigrasi Kelas I Makassar saat itu.
“Bukan lepas tanggung jawab, pimpinan saat itu siapa? Jangan seolah-olah ini sudah berjalan sesuai prosedur. Faktanya kan tidak seperti itu, para CJH Non Visa Haji harus menanggung resiko disana, poin pentingnya saat keberangkatan CJH.” tegas Dian Resky. Sabtu, 06/07/2024.
“Tanggungjawab mereka sudah diatur Undang-undang, mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, memastikan keamanan, dan memfasilitasi proses keberangkatan. Kalau itu dilakukan, maka persoalan kami pastikan tidak akan muncul. Tapi sayangnya, baik petugas maupun pimpinannya saat itu, tidak mengambil sikap tegas untuk membuktikan jika mereka telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, salahsatunya dengan melakukan pencekalan,” katanya.
Dian Resky berharap kepada APH untuk secepatnya membuka penyelidikan setelah timnya meneruskan kajian hukum lembaganya. (*)













