Faktadelik.Com , Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) siap melaporkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Ir. R. Dani Mahendra, ST selaku pihak yang menyetujui Detail Engineering Desain (DED) proyek Pembangunan Gedung Layanan Fasilitas Perpustakaan Kabupaten Luwu, dan Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pemkab Luwu, Rakhmat Arifuddin, S.Sos, MSI ke OMBUDSMAN Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, menyebut kuat indikasi DED Proyek senilai Rp. 9.827.620.696,- itu tidak terverifikasi oleh Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022), Dian Resky mengungkapkan dugaan kesalahan dilakukan oleh Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pemkab Luwu yang meminta pengawasan teknis kepada Dinas PUPR Pemkab Luwu sehingga pada faktanya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Luwu, Ir. Dani Mahendra, ST menyetujui atau mengesahkan DED tersebut. Sehingga menurutnya, Dinas PUPR dan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pemkab Luwu tidak patuh terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Apakah saudara Dani telah memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 sebagai pihak yang berwenang? Lalu Dinas PUPR Luwu, apakah merupakan OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulsel sebagai OPD yang berwenang? Jika tidak, ini bisa ilegal produk mereka,” tegas Dian Resky.
Lanjut Dian Resky, dugaan terjadinya Maladministrasi oleh Dinas PUPR Pemkab Luwu, dan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Luwu dapat berimbas pada perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, kedudukan, dan jabatan dan itu jelas sangsinya pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.
Dian Resky juga mengatakan, koordinasi dan sinkronisasi program dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab dan Pemprov sangat dibutuhkan demi mencapai tujuan yang diinginkan sesuai mekanisme yang berlaku. Buruknya koordinasi dan sinkronisasi itu dapat mengakibatkan ketidaksesuaian mutu dan pencapaiannya.