Faktadelik.com, Masamba – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP IV SNVT OPSDA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), telah melakukan Eksploitasi Sungai pada kegiatan Pemeliharaan Berkala Tanggul Banjir dan Tebing Kabupaten Luwu Utara tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan metode Swakelola I itu, menelan anggaran senilai pagu Rp. 3.266.838.000,- dilakukan dengan cara mengambil material jenis pasir dan tanah yang berasal dari sungai setempat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dugaan pengambilan material secara ilegal itu menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Jumat, 29/11/2024, dapat menimbulkan longsor pada daerah disekitaran sungai.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi timnya, Dian Reski menjelaskan jika, PPK OP IV SNVT OPSDA BBWSPJ, diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal yang dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem didaerah sekitaran sungai tersebut.
“Pengambilan material atau Sumber Daya Alam ini seharusnya ada izin tambang. Kenapa dibiarkan. Apakah PPK nya tidak tau aturan atau pura-pura pikun? Kami punya buktinya,” imbuhnya.
Eky sapaan akrabnya, meminta Kepala BBWSPJ segera melakukan tindakan tegas terhadap kinerja bawahannya yang dapat mengakibatkan eksploitasi atau pengrusakan alam sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7.
“Siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegasnya
Indikasi Eksploitasi Sungai menurut Eky, merupakan perbuatan Tindak Pidana. Dia meminta, pejabat berwenang, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil yang diduga terlibat termasuk PPK nya.
Selain itu, Eky menilai, kegiatan yang dilaksanakan PPK OP IV SNVT OPSDA BBWSPJ dapat mengakibatkan kerugian negara.
“Jika material yang digunakan berasal dari sungai setempat, maka biayanya hanya sewa alat dan pembelian karung jumbo bag. Selebihnya tidak ada. Kami sudah melayangkan surat somasi ke pimpinan BBWSPJ. Kita tunggu jawaban mereka. Kalau tidak ada respon positif dari mereka, maka, kami akan mendesak APH untuk segera melakukan proses hukum terhadap kegiatan itu,” katanya.