Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Diduga Tanpa BPKB Dan STNK, Pengadaan Dump Truk Sampah Dan Mobil Arm Roll Sampah Dinas DLH Palopo Tahun 2021 Siap Dilaporkan L-KONTAK Ke APH

Faktadelik.com, Makassar – CV. Athaya Abadi selaku pemenang lelang Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah senilai kontrak Rp. 1.402.500.000,- dan Mobil Arm Roll Sampah senilai kontrak Rp. 1.032.900.000,- yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo Tahun Anggaran 2021, bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan pengaduan yang bakal dilayangkan L-KONTAK akibat ke dua unit kendaraan tersebut hingga kini diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

L-KONTAK menduga kuat, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mencantumkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang nantinya akan menjadi persyaratan lelang terkait rancang bangun kendaraan bermotor.

“Perusahaan yang memenangkan kami duga tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi kendaraan yang tidak sesuai dengan SKRB.,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Minggu, (5/11/2023).

Dian Resky menegaskan, perusahaan pemenang terindikasi kuat melakukan rancang bangun terhadap Mobil Dump Truk Sampah dan Mobil Arm Roll tanpa mengantongi izin.

“Jangan-jangan selama ini kedua unit mobil tersebut beroperasi dengan menggunakan Nomor Plat Polisi palsu. Bukankah itu sama saja mobil bodong? Lalu penetapan asetnya bagaimana?,” tanya Dian Resky.

Jika mengacu pada pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa untuk melakukan rancang bangun yang tidak memiliki izin termasuk kategori pidana.

Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dan kurungan 1 tahun penjara.

Dian Resky juga mempertanyakan terkait pajak kendaraan kedua unit mobil tersebut. Sebab menurutnya, jika benar kedua mobil itu tidak memilki kelengkapan dokumen, maka dia memastikan hingga kini belum terbayarkan. Dia meyakini baik PA dan PPK nantinya saling melempar tanggung jawab.

“Secepatnya kami akan teruskan kajian hukum lembaga kami ke APH. Salah satu indikasinya ada di pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *