Berita  

Dinilai Ada Yang Ditutup Tutupi Penyidik, Pelapor: Seharusnya Alas Hak Terlapor Dibuka Secara Detail

Maros – Kasus laporan penyerobotan Tanah yang di laporkan BS ke polres maros hingga kini masih tak menemui titik terang soal transparansi alas hak terlapor yang dalam penguasaan penyidik Tahbang Polres Maros, Kamis 26/01/2023.

Meski sudah SP2HP A2 yang di keluarkan penyidik namun kejanggalan atau keragu raguan terhadap bukti alas hak terlapor masih terus bergentanyang di mata BS.

Tak hanya itu, penyidik dalam hasil penyelidikannya dan gelar perkara juga masih dinilai menyembunyikan fakta lengkap seputar alas hak pelapor, mulai dari Sertifikat hak milik dengan nomor surat ukur serta luas tanah yang dimiliki terlapor dan P2 yang dimiliki terlapor juga kurang jelas legalitas hukumnya.

Kanit tahbang Polres Maros Wawan Hartawan saat di lakukan wawancara juga tak menyebut secara detail alas hak yang dimiliki terlapor dan hanya mengungkap soal alas hak terlapor berupa sertifikat dan P2.

BS yang merupakan pelapor sangat menyayangkan ketidak transparansi yang di lakukan penyidik terhadap alat bukti baik dari pelapor maupun dari terlapor, sehingga apa yang di sampaikan Kanit Tahbang tentunya menjadi tanda tanya besar, mengapa tidak dibuka secara jelas dan detail alas hak terlapor, Ada Apa?

Salah satu contoh perbandingan alas hak kata BS, Alas Hak yang dirinya miliki yaitu bukti kepilikan awalnya membelinya dengan dasar P2, terus dari P2 dilakukan pengalihan haknya atas dasar PPAT Notaris, sementara alas hak terlapor berupa P2 tidak jelas keabsahannya lantaran hingga kini legalistas hukumnya di PPAT Notaris tidak ada.

” Terlapor mempunyai alas hak berupa sertifikat tapi bukan atas nama dia tetapi nama sarbini, mengapa bisa dijadikan bukti? Terlapor juga mempunyai alas hak berupa P2 Tapi P2 tersebut tidak jelas, apakah P2 tersebut sudah melalui PPAT Notaris atau apa ” Tegas BS

(Syahril)

Sumber : Suaraham. Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *