Berita  

Disinyalir Manipulasi Data: Kepala UPT SMK Negeri 10 Jeneponto Diduga Menggelembungkan Jumlah Siswa Penerima BOSP

Faktadelik.com, Jeneponto – Adanya dugaan penggelembungan jumlah siswa yang dilakukan oleh oknum Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 10 Jeneponto, disinyalir kuat memanipulasi jumlah data Siswa.

Sementara yang di laporkan dan terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). tidak sesuai dengan data jumlah siswa yang aktif. Jelas bertujuan untuk meraih dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), demi memperkaya diri dan golongan, dengan cara merugikan keuangan Negara.

UPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 10 Jeneponto yang terletak di Jl. Sapaloe Kelurahan Tolo Timur Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Di sekolah inilah para siswa menimba ilmu. Demi lancarnya proses belajar mengajar, maka Sekolah tersebut mendapat dana BOSP dari Pemerintah.

” Kedua siswa atas nama Nur Aliyah, juga namanya terdaftar di Dapodik dan sekaligus selaku penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun sampai saat ini dana tersebut belum diterima dan sengaja di tahan oleh oknum kepala sekolah untuk tidak di cairkan.

” Dan siswa atas nama Jusran telah di keluarkan dari sekolah tersebut dan tidak di perbolehkan mengikuti Ujian Nasional (UN), Namun namanya masih tetap terdaftar di Dapodik sebagai penerima dana (BOSP). Berdasarkan jumlah siswa tingkat SMKN yang mendapat dana dari Pemerintah.

Karena dana BOSP yang lumayan besar membuat para Kepala Sekolah tergoda untuk melakukan manipulasi data jumlah siswa. Sehingga Kepala UPT SMK Negeri 10 Jeneponto, diduga ada penyimpangan dan patut di pertanyakan ? Selama dia menjabat PLT hingga saat ini telah dinyatakan Defenitif.

” Hal ini di jelaskan oleh Yocang Mallombasi, yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. Pihaknya menuturkan bahwa dirinya menjabat PLT kepala UPT SMKN 10 Jeneponto sejak tahun 2019, Namun baru di nyatakan defenitif untuk tahun pelajaran 2022 – 2023. Berdasarkan jumlah siswa 270 dapodik, dengan anggaran senilai kurang lebih Rp400 juta.” Ujar Yocang

” Sehingga Kami selaku ketua DPW BAIN HAM RI, Sahabuddin S.H. M.H  dan Syamsuddin pengurus DPW LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Sulawesi Selatan. Menilai Yocang Mallombasi, Kepala UPT SMKN 10 Jeneponto, menilai bahwa Salah satu bukti adanya indikasi penyimpangan dana. Untuk menutupi sistem manajemen pengelolaan dana (BOSP), yang amburadul dan bobrok selama ini.” Ungkap di hadapan media ini, Rabu (9/8/2023).

” Olehnya itu, Ketua DPW BAIN HAM RI, Provinsi Sulawesi Selatan. Sahabuddin Rauf S.H, M.H, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VII Takalar – Jeneponto. Agar Mengevaluasi kembali kinerja kepala UPT SMKN 10 Jeneponto “Tegas Sahabuddin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *