Faktadelik.Com, Jakarta – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran yang menerapkan restorative justice terhadap Nyoman Edi (33), tersangka penyunting hoax profilnya di Wikipedia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai keputusan Fadil Imran merupakan langkah sangat bijak dan mencontohkan penerapan prinsip restorative justice.
“Kita harus menghadapinya dengan kepala dingin dan prinsip restorative justice. Sikap Kapolda Metro yang memaafkan pelaku adalah contoh yang sangat baik tentang bagaimana cara menghadapi kritikan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Minggu (31/7/22).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, penerapan restorative justice dalam menangani kasus seperti ini memang sangat diperlukan dan harus dimulai dari internal polisi. “Restorative justice sejatinya memang harus dimulai sejak dalam pikiran dan hati para polisi terutama jenderal-jenderal agar menjadi contoh dan teladan bagi anggota-anggota di bawahnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran telah bertemu dengan Nyoman Edi (33) yang mengedit profilnya di Wikipedia. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda memaafkan perbuatan Nyoman.
“Dari awal saya juga tidak pernah mau melaporkan. Tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editannya Nyoman itu,” jelas Kapolda dalam unggahan video di Instagram Kapolda Metro Jaya, Sabtu (30/7/22).
“Bagi saya, itu menjadi resiko sebagai seorang pejabat publik ya. Apalagi dalam tugas-tugas mengungkap sebuah peristiwa ya yang memang berbasis fakta dan mencari kebenaran. Apa-apa itu biasa, sering itu. Tidak masalah,” terang Kapolda
Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )