Tanjung Balai – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 300 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan pada Kamis (30/4/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., http://M.Psi. mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah DA alias Geleng, 41 tahun, warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjung Balai dan I alias Mail, 32 tahun, warga Desa Air Joman Baru. “Penangkapan bermula dari _undercover buy_ di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu sekira pukul 20.45 WIB,” ujar AKP Yudi, Jumat (30/4/2026).
Dari tangan Geleng, petugas menyita tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Turut diamankan satu unit handphone Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Kepada petugas, Geleng mengaku mendapat sabu dari Mail.
Berdasarkan pengembangan, tim langsung bergerak ke rumah Mail di Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman. Dengan disaksikan Kepala Dusun, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat kotor 0,44 gram di dalam rumah. Hasil tes awal memastikan seluruh barang bukti positif narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok sabu berinisial BC berdasarkan pengakuan Mail. Atas perbuatannya, Geleng dan Mail dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: solihin














