FAKTADELIK.COM, WAJO – Proyek perintisan jalan tani, Lapung Cebbo yang berada di Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, diduga terjadi penggelembungan (Mark-Up) harga satuan bangunan.
Poyek yang menelan anggaran senilai Rp 138.053.650,- bersumber dari Dana Desa, dinila Andi Ilham, Ketua L- KPK, menggunakan harga satuan sangat tinggi yang dapat merugikan negara.
“Berdasarkan perhitungan tim kami ada ketidaksesuaian nilai proyeknya dengan volume pekerjaan yang mengarah terjadi mark up,” kata Andi Ilham.
Selain dugaan mark up, Andi Ilham juga menilai Kepala Desa tidak menggunakan asaz transparansi. Menurutnya, penggunaan papan informasi kegiatan sangatlah penting sebagai bahagian keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Desa Tonralipue, Saharuddin Tahang, yang berusaha dikonfirmasi melalui via WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (*).













