Faktadelik.com, Makassar – Dugaan kurangnya pengawasan dari Konsultan Pengawas dan lalainya CV. Prarisa Mandiri terhadap Belanja Modal Jalan Kota Paket 25 dengan menggunakan material Paving Blok di Jalan Maccini Sawah, RT. 29, RW. 06, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, sehingga para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), disampaikan Andi Taufik, Dewan Pimpinan Pusat Makassar Investigasi Pengawasan Publik (DPP MIPP), Sabtu, 13 Juli 2024.
CV. Prarisa Mandiri, menurut Andi Taufik, diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri.

“Sangat jelas bunyinya, Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” kata Andi Taufik.
Bahkan menurutnya, CV. Prarisa Mandiri telah melanggar ketentuan pada Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu, ditambahkan Andi Taufik, CV. Prarisa Mandiri, diduga mengabaikan BAB IV Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Pembinaan Perlindungan Kerja.
“Tertulis bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 dengan tegas juga menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” jelas Andi Taufik.
Selain dugaan melanggar aturan K3, Andi Taufik menilai Proyek yang dilaksanakan tahun anggaran 2024 itu, terjadi penggelembungan (Mark-Up) anggaran.
“Beberapa sample kami telah kumpulkan, Minggu depan, kami melaporkan ke Aparat Penegak Hukum kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk perencanaannya,” katanya. (*).













