MAKASSAR, FAKATADELIK.COM – Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) tingkat dasar pada pelaksanaan Proyek Tahun Anggaran 2022 di lingkungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemda) Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep).
Menurutnya Iswandi, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, beberapa oknum yang menjabat sebagai PPTK pada kegiatan yang dikelola oleh OPD tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Kompetisi PBJ sebagai persyaratan mutlak sebagaimana yang disebutkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada angka 2 Surat Edaran Bersama tersebut disebutkan dengan jelas, jika PPTK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PBJ minimal tingkat/level dasar.
“Kami sudah persiapkan kajian hukumnya untuk diteruskan ke APH. PPTK yang tidak mengantongi sertifikat PBJ untuk anggaran tahun 2022 dan 2023, apakah dokumen yang ditandatanganinya memuat unsur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah? Jika tidak, bukankah itu dapat dikatakan ilegal?,” katanya.
Iswandi menduga, beberapa OPD di Pemkab Pangkep telah mengabaikan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 sehingga kontraktual yang telah ditandatangani oleh PPTK itu, dapat berimplikasi hukum dan menyalahi prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Iswandi menambahkan, sektor PBJ merupakan yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi, maka menurutnya, sektor ini harus diperkuat sesuai aturan dan prosedur yang ada.
βIni negara konstitusi, jangan seenaknya melakukan tindakan diluar aturan yang telah ditetapkan. Lalu untuk apa aturan itu dibuat dan ditetapkan, jika kemudian dilanggar? Kami berharap setelah masuknya kajian hukum L-KONTAK, APH segera melakukan tindakan hukum dengan memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyedikan. Siapapun yang terlibat harus diproses,” tegas Iswandi. (*)













