Faktadelik.com, Makassar – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap adanya dugaan korupsi Tambang Ilegal di Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu, tidak transparan.
“Saya meminta Kejati Sulsel transparan dan akuntabel dalam memproses Dumas. Jangan sampai tidak ada kabarnya lagi setelah dilaporkan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” kata Sukriadi, Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Minggu, (09/11/2025).
Menurut Sukri, surat dengan nomor : 9070/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/II/2025 tertanggal 07 Februari 2025, sudah hampir setahun sejak dilaporkan, tak ada progres pengusutan bahkan informasi perkembangan laporan yang telah dilayangkan ke Kejati Sulsel.
“Perkembangannya sampai hari ini tidak ada. Kejati harusnya terbuka dan menjelaskan ke publik perkembangan yang ada,” ujarnya
Dalam laporan tersebut, Sukri menjelaskan, beberapa nama telah diajukan untuk dimintai keterangannya terhadap adanya dugaan melakukan penambangan tanpa izin (ilegal), menjual hasil tambang yang diduga ilegal, penetapan hak status tanah (lokasi tambang), dan dugaan manipulasi laporan pajak.
“Artinya laporan sudah berjalan hampir setahun, dan sudah melebihi tenggat waktu tanpa ada informasi yang kami terima. Seharusnya tim Kejati Sulsel memberikan informasi terhadap perkembangan kasus yang dilaporkan, apakah nantinya ada temuan atau tidak ada,” ujarnya.
Terlebih lagi kata Sukri, belum lama ini ada temuan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo. (*)













