• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Maret 13, 2025
in Hukrim
Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.com, Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Baca Juga

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya POME) Periode 2022-2024

Bukti Nyata Pelayanan Presisi, Polres Luwu Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

KPK Tetapkan Direktur Penindakan Bea Cukai Jadi Tersangka Suap Importasi

Pemilik Blueray Kabur Saat Hendak di OTT KPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (Red)

Tags: Eks-Kapolres NgadaKasus Asusila AnakResmi Jadi Tersangka
Previous Post

Kapolresta Mamuju dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Wujud Polri Untuk Masyarakat

Next Post

Buka Rakor Pelaksanaan Bantuan Stimulan Bencana, H. Patahudding : Bantuan Harus Dirasakan Masyarakat Yang Terdampak

Berita Lainnya

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya POME) Periode 2022-2024
Hukrim

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya POME) Periode 2022-2024

Februari 11, 2026
Bukti Nyata Pelayanan Presisi, Polres Luwu Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam
Hukrim

Bukti Nyata Pelayanan Presisi, Polres Luwu Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

Februari 10, 2026
KPK Tetapkan Direktur Penindakan Bea Cukai Jadi Tersangka Suap Importasi
Hukrim

KPK Tetapkan Direktur Penindakan Bea Cukai Jadi Tersangka Suap Importasi

Februari 6, 2026
Pemilik Blueray Kabur Saat Hendak di OTT KPK
Hukrim

Pemilik Blueray Kabur Saat Hendak di OTT KPK

Februari 6, 2026
KPK Umumkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai
Hukrim

KPK Umumkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai

Februari 6, 2026
Terungkap! KPK Sebut Kasus KPP Madya Banjarmasin Bermula dari Permintaan ‘Uang Apresiasi’
Hukrim

Terungkap! KPK Sebut Kasus KPP Madya Banjarmasin Bermula dari Permintaan ‘Uang Apresiasi’

Februari 6, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Februari 12, 2026
Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Februari 12, 2026
Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Februari 12, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Februari 5, 2026

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Begini penuturan Anak kandung Salim S Mengga

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

Berita Terkini

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Februari 12, 2026
Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Februari 12, 2026
Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Februari 12, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Februari 12, 2026
Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Februari 12, 2026
Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Fakta Delik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

© 2025 Fakta Delik