Faktadelik.com, Jakarta – Dinamika keterbukaan informasi publik di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Penurunan indeks keterbukaan di berbagai daerah pada 2025 menjadi sinyal bahwa komitmen transparansi belum sepenuhnya berjalan optimal, seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan informasi di era digital.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Syawaludin, menilai persoalan utama bukan sekadar pada regulasi, melainkan pada pemahaman dan implementasi di tingkat badan publik. Banyak institusi dinilai belum mampu memilah informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Media dengan tema “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi”, Kamis, (30/4/2026).
“Masih banyak yang tidak paham bagaimana melayani permintaan informasi, termasuk dalam mengecualikan informasi publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil survei indeks keterbukaan informasi menunjukkan tren penurunan hampir di seluruh provinsi. Dari total 34 provinsi, sebagian besar mengalami penurunan skor dibanding tahun sebelumnya. Secara nasional, indeks berada di angka 68, dengan sejumlah daerah bahkan berada di bawah skor 40.
Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan target Indonesia untuk mencapai standar transparansi internasional. Padahal, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih jauh, Syawaludin menyoroti lemahnya kapasitas badan publik dalam mengklasifikasikan informasi. Meski pelatihan dan sosialisasi telah dilakukan berulang kali, praktik di lapangan masih menunjukkan kebingungan dalam menentukan batas antara informasi terbuka dan yang dikecualikan.
Di sisi lain, meningkatnya sengketa informasi juga menjadi indikator bahwa akses publik terhadap informasi belum sepenuhnya terpenuhi. Komisi Informasi mencatat banyak kasus permohonan informasi yang berujung sengketa karena penolakan dari badan publik.
“Setiap minggu kami menangani sengketa antara pemohon dan badan publik. Hampir semua institusi pernah bersengketa, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum,” katanya.
Fenomena ini juga diperparah oleh rendahnya pemahaman publik terhadap mekanisme sengketa informasi. Banyak masyarakat belum memahami dasar pertimbangan keputusan, sehingga seringkali muncul persepsi keliru terhadap putusan yang diambil.
Sementara itu, tantangan di sektor media juga menunjukkan tren yang tidak kalah signifikan. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa jumlah aduan masyarakat terhadap media meningkat tajam.
“Tahun 2024 ada sekitar 600 aduan. Tahun 2025 naik 100 persen menjadi 1.200 aduan,” ujarnya.
Mayoritas aduan berasal dari publik terhadap media, dengan pelanggaran yang paling sering terjadi terkait uji informasi, keberimbangan berita, serta praktik tidak etis seperti suap dan pemerasan.
Ia menegaskan bahwa rilis resmi tidak dapat langsung dijadikan berita tanpa verifikasi. Begitu pula, pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan.
“Informasi satu sumber bukan berita. Harus ada konfirmasi dan penelusuran agar valid,” tegasnya.
Jazuli juga menyoroti praktik suap dan pemerasan yang masih terjadi di kalangan oknum jurnalis. Menurutnya, suap termasuk pelanggaran etik berat, sementara pemerasan sudah masuk ranah pidana.
Di tengah situasi tersebut, Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menekankan pentingnya peran media sebagai verifikator informasi di era banjir konten digital. Ia menyebut bahwa meskipun platform digital berkembang pesat, media mainstream tetap menjadi rujukan utama masyarakat.
“Sekitar 75 persen masyarakat masih mempercayai media mainstream sebagai sumber informasi,” katanya.
Menurut Evri, perubahan pola konsumsi media menuntut lembaga penyiaran untuk beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengontrol sosial dan ruang diskursus publik.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan seperti disinformasi, ujaran kebencian, hingga intervensi kepentingan akan terus menguji independensi media. Oleh karena itu, penguatan literasi media menjadi kunci penting dalam menciptakan publik yang cerdas dan kritis.
“Kita butuh ethical audience, agar masyarakat mampu memilah informasi yang layak dan tidak mudah terpengaruh,” ujarnya.
Kolaborasi antar lembaga menjadi faktor krusial dalam menghadapi tantangan ini. Sinergi antara KPI, Dewan Pers, dan Komisi Informasi dinilai perlu diperkuat untuk memastikan ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks kebijakan nasional, penguatan keterbukaan informasi dan kualitas media sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas demokrasi. Hal ini juga mencerminkan semangat pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas nasional.
Ke depan, peningkatan kapasitas badan publik, penegakan etika jurnalistik, serta literasi masyarakat menjadi tiga pilar utama yang perlu diperkuat secara berkelanjutan.














