Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Ganti Rugi Lahan Bandara Lagaligo Bua Tak Kunjung Cair, Warga Luwu Pertanyakan Dana Rp18 Miliar

FAKTADELIK.COM, LUWU — Harapan warga terdampak rencana penambahan runway Bandara Lagaligo Bua untuk memperoleh kepastian ganti rugi lahan hingga kini masih menggantung. Sejak proses pengadaan lahan dimulai pada 2022, pembayaran kompensasi belum juga direalisasikan hingga akhir 2025, memicu keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat bersama warga yang digelar di kediaman Kepala Desa Pabberesseng, Kamis (25/12/2025). Forum itu dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Luwu, tim Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan, serta warga pemilik lahan yang terdampak langsung proyek pengembangan bandara.

Dalam rapat tersebut, warga menyuarakan kegelisahan mereka terkait ketidakjelasan proses pembayaran ganti rugi. Salah satu warga, Rifika, secara terbuka mempertanyakan keberadaan dana senilai Rp18 miliar yang sebelumnya disebutkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Luwu.

Menurut Rifika, pernyataan gubernur tersebut bahkan sempat tersebar luas dan dimuat di berbagai akun media sosial. Namun, hingga kini, warga belum menerima realisasi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

“Kalau memang anggarannya sudah ada dan disampaikan langsung oleh gubernur, lalu sekarang dana itu ada di mana? Kenapa sampai sekarang warga belum juga dibayar,” kata Rifika dengan nada penuh tanya di hadapan peserta rapat.

Selain soal anggaran, warga juga mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pihak apresial atau penilai lahan. Kurangnya komunikasi ini membuat masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai tahapan administrasi, dasar penilaian, hingga alasan keterlambatan pembayaran.

Secara sosial-ekonomi, kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan warga. Selama proses pengadaan lahan berlangsung, masyarakat mengaku dilarang menggarap lahan, termasuk menanam tanaman jangka panjang, meski belum menerima kompensasi apa pun. Pembatasan aktivitas ini berdampak langsung pada sumber penghidupan warga, terutama mereka yang bergantung pada sektor pertanian.

Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini mencerminkan pentingnya kepastian hukum, transparansi anggaran, dan akuntabilitas proyek strategis agar tidak menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat terdampak pembangunan.

Menanggapi aspirasi warga, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Luwu, Erham Lanco, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut sebatas sebagai perwakilan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atau kepastian terkait pencairan dana ganti rugi.

Ia menjelaskan, salah satu faktor keterlambatan proses pencairan adalah adanya klaim dari seorang warga yang mempertanyakan status lahannya, yang diduga telah digunakan pihak bandara namun belum memperoleh ganti rugi. Persoalan tersebut, menurutnya, masih perlu ditelusuri dan diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Semua aspirasi dan usulan warga akan kami teruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Erham.

Rapat tersebut ditutup dengan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan hukum, transparansi penggunaan anggaran, serta kepastian waktu pembayaran ganti rugi. Warga menilai, tanpa langkah konkret dan komunikasi terbuka, polemik ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan memperdalam dampak sosial di tengah masyarakat terdampak pengembangan Bandara Lagaligo Bua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *