FAKTADELIK.COM, MALILI – Wajah pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu Timur kembali tercoreng noda hitam yang sangat memalukan sekaligus merugikan rakyat secara masif dan nyata. Proyek kebanggaan yang digadang-gadang sebagai pusat peradaban dan ikon keagamaan masa depan, Gedung Islamic Center Malili, yang dibangun dengan menyedot anggaran negara hingga mencapai angka fantastis, kini berubah menjadi bangunan yang menyedihkan. Bahkan sebelum seluruh tahap pembangunannya rampung sepenuhnya, struktur bangunan ini sudah mengalami kerusakan parah yang membahayakan keselamatan. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga ini bukan sekadar dugaan kegagalan pembangunan, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian berat, rekayasa prosedur, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data rinci yang dihimpun, proyek raksasa ini dieksekusi secara bertahap dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nilai kontrak yang sangat menguras kas daerah, dengan rincian pelaksana yang mengundang kecurigaan mendalam. Pada Tahap I (Tahun 2022), CV. Gemilang Utama memenangkan paket ini dengan nilai kontrak Rp 12.863.072.162,73, yang seharusnya menjamin kekuatan struktur vital seperti tiang pancang, kolom, pengecoran beton hingga lantai dua, serta pembenahan lahan.
Di Tahap II (Tahun 2023), CV. Bintang Mahalona Perkasa melaksanakan kegiatan tersebut senilai Rp 7.805.920.727,02, dengan lingkup pekerjaan pemasangan rangka atap baja, pengerasan lantai dasar, fasilitas parkir, dan struktur penunjang. Sementara Tahap III (Tahun 2024), dana kembali dikucurkan sebesar Rp 20.714.613.911,12 kepada PT. Tiga Bintang Griyasarana, meskipun kondisi bangunan tahap sebelumnya sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Di sinilah L-KONTAK menemukan benang merah yang sangat mencurigakan dan menjadi titik awal kejanggalan hukum. Menurut penelusuran timnya, ketiga perusahaan pemenang tender tersebut diduga merupakan komponen perusahaan dalam satu kelompok atau manajemen yang sama.
“Jika benar ketiganya berada di bawah kendali kepentingan yang sama, maka pertanyaannya sangat tajam, apakah ini bukan bentuk persaingan usaha yang tidak sehat atau bahkan praktik monopoli yang terselubung?” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Rabu, (27/05/2026).
Menurutnya, mekanisme pelelangan yang seharusnya menjamin persaingan yang sehat dan harga yang wajar, nyatanya hanyalah sandiwara belaka.
“Siapapun yang ikut berkompetisi saat itu, dipastikan pemenangnya tetap berasal dari kelompok perusahaan yang sama. Ini adalah pola rekayasa pasar yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika ini terbukti, maka hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri jejak keterlibatan para pihak, karena monopoli dalam pengadaan barang dan jasa adalah tanah subur bagi lahirnya korupsi terstruktur,” ungkapnya dengan nada keras.
Akan tetapi, masalah ini jauh lebih parah daripada sekadar kecurangan dalam tender. Dengan anggaran puluhan miliar yang telah digelontorkan, kenyataan yang terpampang nyata di lokasi adalah sebuah kegagalan besar yang tidak dapat dibantah maupun dimaafkan. Bagaimana mungkin bangunan yang baru dibangun dalam kurun waktu beberapa tahun saja, dengan biaya yang seharusnya menjamin kualitas terbaik seumur hidup, justru sudah rusak?
“Ini bukan lagi soal dugaan kualitas bangunan yang buruk atau nasib yang sial. Ini terndikasi merupakan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif terhadap keuangan negara,” tegas Dian Resky Sevianti, menanggapi situasi kritis ini.
Ia tidak hanya menyoroti kondisi fisik bangunan, tetapi secara tajam dan cerdas membedah unsur-unsur pidana yang melekat dalam kasus ini.
“Kami tegaskan, apa yang terjadi di Gedung Islamic Center Malili ini mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Tidak ada abu yang bisa menutupi kebusukan ini,” seru Dian.
Secara hukum, Dian menjabarkan bahwa kerusakan yang terjadi padahal pekerjaan belum selesai diduga kuat terjadi penyimpangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis. Menurut Dian Resky, perbuatan ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga menduga kuat ada indikasi pemalsuan dokumen Negara. Dian menambahkan, jika pekerjaan yang hasilnya cacat dan tidak sesuai rencana ini tetap dinyatakan selesai, diterima, dan dibayarkan, maka kuat dugaan terjadi rekayasa kebenaran dalam dokumen pertanggungjawaban. Ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Resmi sesuai Pasal 263 KUHP, sekaligus menjadi unsur pendukung utama tindak pidana korupsi.
Lebih jauh lagi, Dian menyoroti dugaan cacat prosedur yang terjadi jauh sebelum proyek ini dimulai dan menjadi akar dari semua persoalan.
“Pertanyaan besar yang menuntut jawaban hukum, siapa yang berwenang dan berani menentukan nilai proyek sebesar itu? Apakah nilai raksasa ini sudah melalui Studi Kelayakan (Feasibility Study) yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis? Atau angka ini hanya rekayasa semata untuk menyerap anggaran?,” tantang Dian.
Ia kemudian mengingatkan pelaku tentang aturan main negara yang tidak bisa dipermainkan.
“Peraturan sangat tegas dan tidak bisa ditawar. Verifikasi perencanaan bangunan gedung wajib dilakukan oleh Pengelola Teknis yang memiliki sertifikasi keahlian resmi dan diakui oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Jika proses vital ini dilakukan oleh oknum atau dinas yang tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi teknis, maka itu adalah Pelanggaran Hukum Administrasi Negara sekaligus Kelalaian Jabatan. Jangan heran hasilnya menjadi bangunan asal jadi dan cepat rusak, karena pondasi hukum dan teknisnya saja sudah cacat sejak awal,” jelasnya.
Dian menegaskan bahwa tanggung jawab dalam kasus ini tidak hanya menimpa pelaksana pembangunan. Seluruh elemen yang terlibat, mulai dari yang merencanakan, yang memverifikasi tanpa wewenang, yang menyetujui anggaran, yang mengawasi, hingga yang menerima hasil pekerjaan, semuanya terikat hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami tidak melihat ini sebagai kesalahan administrasi biasa, melainkan sebuah pengkhianatan nyata terhadap amanah rakyat.
“Uang rakyat adalah uang darah yang dikumpulkan dari keringat dan pajak masyarakat. Tidak boleh dijadikan lahan basah bagi kepentingan kelompok tertentu, lalu hasilnya bangunan rongsokan yang membahayakan nyawa. Kami akan pastikan aparat penegak hukum menindak kasus ini tanpa pandang bulu, menelusuri setiap aliran dana yang hilang, dan memulihkan kerugian negara hingga serupiah pun tidak boleh hilang begitu saja,” pungkas Dian Resky dengan penuh tekad.













