Faktadelik.Com – Pada perinsipnya Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain
Hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, tapi harus berpedoman
Dalam pradigma Hukum yang dikenal dengan istilah ” Eguality Before The Law” ( perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan)
Sehingga perbuatan pengusaha diatur oleh Hukum agar seimbang untuk menjalankan kekuasaan yang diatur oleh Rambu Hukum atau batasan kekuasaan, tutupnya.
Oleh Ketua DPW SULSEL Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI)
Penulis : Fajar
Editor : Forum insan pers