Berita  

Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022.
L-KONTAK : ApresiasiTanggapan Pemkab Sidrap

Faktadelik.Com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa pemberitaan di Media Online, Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Iswandi menjelaskan, Pihak Pemkab Sidrap melalui Dinas Kesehatannya, tidak perlu sampai panik. Tudingan yang dimaksud lembaganya adalah sebuah kritikan yang harus disampaikan demi kemajuan Kabupaten Sidrap kedepannya.

Iswandi mengatakan, dugaan Korupsi pada kegiatan di 7 Puskesmas yang dimaksud, telah dilaporkan lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi, pembuktiannya nanti lewat proses hukum.

“Jangan terlalu panik, kan masih dugaan? Silahkan dibuktikan jika hal itu tidak benar. Kami berbicara di media sebatas dugaan, kalau benar atau salahnya ada pada hakim,” jelasnya.

Iswandi membeberkan hasil monitoring timnya pada 7 Puskesmas yang mendapatkan bantuan tersebut. Proyek Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2022 diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung per meter persegi.

“Puskesmas Amparita kami jadikan sample dengan mengambil harga satuan bangunannya. Yang lain, harganya cukup jauh. Alasannya apa, dan kenapa? Silahkan dibuktikan ke APH, jika kemudian ada yang keberatan dengan hal itu, kami selalu siap dengan konsekuensinya,” tegasnya, Sabtu, 24/09/2022.

Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana pada BAB II Pasal 5, huruf l, verifikasi harus dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya.

“Yang diverifikasi itu diantaranya pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nah, yang lakukan mestinya Pengelola Teknis yang ditunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Sebab jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya,” tegasnya.

Iswandi menambahkan, berdasarkan hasil monitoring timnya, ada indikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap tidak patuh terhadap aturan yang ada sehingga dapat berimplikasi hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iswandi juga menjelaskan tentang adanya tudingan jika timnya tidak melakukan klarifikasi sebelumnya ke Dinas terkait. Menurutnya, berdasarkan jejak digital, baik pesan singkat melalui WhatsApp maupun panggilan langsung ke Kepala Dinas Kesehatan, tidak terjawab.

“Jika ada yang merasa keberatan dengan hal itu, kami sangat apresiasi dan selalu siap dengan konsekuensinya, jangankan 2×24 jam, ini menit ini detik, silahkan tempu jalur hukum, sekali lagi saya katakan, kami selalu siap. Kami sudah berusaha melakukan klarifikasi, sayangnya tidak mendapatkan respon, yah mau apalagi, jejak digitalnya masih ada. Mau bukti?,” tegasnya.

Terkait adanya statmen dari Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sidrap yang mengatakan bahwa selalu terbuka dan tidak anti sosial, Iswandi mengatakan, keterbukaan yang bagaimana dimaksud?. Dia menyayangkan jika statmen yang dilemparkan ke publik itu berbanding terbalik dengan faktanya.

“Buktinya masih kami simpan, jika kami menghubungi pak Kadis. Terkait pemberitaan yang menurutnya harus diklarifikasi, itu bukan domain kami, silahkan bertanya ke medianya. Kan nomor hp, serta alamatnya lengkap, silahkan saja ke medianya, dan kami paham yang menjadi tugas teman-teman media,” tuturnya.

L-KONTAK, menurut Iswandi juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas PU Pemkab Sidrap Bidang Cipta Karya. Menurut Andi Zulkifli Iskandar, ST,. M.A.P, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Pemkab Sidrap, kata Iswandi, Tahun 2022 pihaknya tidak lagi menangani verifikasi DD dan RAB untuk Dinas Kesehatan Dan Pendidikan.

“Kami sempat bertanya kepada pak Kabid, lalu instansi mana yang melakukan verifikasi tahun 2022?. Pak Kabid tidak tau katanya,” ungkapnya.

Menanggapi adanya pihak yang mengatakan proyek Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas di Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2022 sudah berdasarkan pada Standar- standar PU. Menurutnya, hal tersebut silahkan dibuktikan nantinya ke APH.

“Dibuktika saja nanti di APH,. Poin penting yang ingin kami sampaikan, apakah DD dan RAB nya diverifikasi oleh Instansi yang berwenang? Jika tidak bagaimana?. Pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, sangat jelas yang mana dimaksud bangunan Sederhana dan bangunan Non Sederhana, ukurannya pun jelas jika bangunan sederhana berapa meter persegi dan bangunan Non Sederhana berapa meter persegi. Tidak ada dalam aturan itu mengatakan bangunan sangat sederhana. Tolong ditunjukan pada aturan mana dan pasal berapa? Terus ukuran berapa jika bangunan sangat sederhana?,” Tanyanya.

Iswandi menambahkan, yang masuk kategori bangunan khusus itu diatur pada Pasal 14 ayat (5) Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, seperti bangunan heritage atau Cagar Budaya, Istana Presiden, Rumah menteri, dan lainnya.

“Bangunan khusus itu diatur pada Pasal 14 ayat (5) Permen PUPR No. 22 Tahun 2018. Kalau Puskesmas itu termasuk kategori Bangunan Gedung lainnya, itu di Pasal 17 ayat (1). Untuk penentuan harga satuannya pun tetap berdasarkan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)/m2 yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui Peraturan Bupati/Walikota, bukan asal ngomong Rp. 5 juta keatas, mau buktinya? Ada sama kami?,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *