
Faktadelik.Com- Unjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada yang akan dibahas oleh Baleg DPRI terjadi di berbagai daerah, salah satunya di kota Makassar Sulawesi Selatan (Sul-Sel).
Pasalnya, pembahasan RUU Pilkada yang akan dibahas oleh Baleg DPR RI tersebut dinilai membangkang pada konstitusi. Sehingga menuai banyak protes dari mahasiswa, pemuda, petani, buruh dan nelayan.
Mirisnya, aksi unjuk rasa yang dimulai pada tanggal 22 Agustus hingga memuncak pada tanggal 26 Agustus 2024 tersebut banyak massa aksi unjuk rasa yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian, terkhususnya di Kota Makassar.
Aliansi SEPARTAKUS ( Satu Perspektif Satu Gerakan Melawan Kekuasaan) mencatat setidaknya ada puluhan massa aksi unjuk rasa mendapatkan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Terkhususnya massa aksi di depan Kampus Universitas Bosowa Makassar( UNIBOS) Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Negeri Makassar (UNM)).
Selain itu, Aliansi SEPARTAKUS juga menyoroti penggunaan gas air mata yang berakibat pada salah satu kendaraan mobil angkutan umum terbakar serta penyerangan dan pengerusakan fasilitas kampus oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di UNM yang diduga adanya pembiaran oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
Menyikapi tindakan represif aparat kepolisian Polrestabes Makassar terhadap massa aksi di Kota Makassar tersebut Aliansi SPARTAKUS (Satu Perspektif Satu Gerakan Lawan Kekuasaan) pada hari ini tanggal 29 Agustus 2024 menyatakan sikap:
1. Hentikan segala bentuk represifitas kepolisian terhadap masa aksi.
2. Mendesak kepolisian usut tuntas penyerangan terhadap massa aksi dan pengrusakan fasilitas kampus UNM oleh OTK.
3. Mendesak pihak kepolisian bertanggungjawab atas kebakaran mobil pete-pete yang diduga dipicu oleh percikan gas air mata.
4. Mendesak kabid Propam Polri memeriksa Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel terkait tindakan represifitas kepolisian terhadap massa aksi di Kota Makassar.
5. Mendesak presiden Jokowi memberhentikan Kapolri jika tidak mampu mencopot Kapolrestabes Makassar dan Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel.
*(red)













