Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Ragam  

Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET, Distributor Akan Di Tindak Tegas

Faktadelik.com, Musi Rawas – Hati hati bagi para Distributor yang kedapatan menjual pupuk subsidi baik pupuk urea dan Phonska serta jenis pupuk lain nya ketika kedapatan menjual diatas harga HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah itu akan di tindak tegas dan bisa di Pidanakan bagi para pelaku nya.

Hal ini di ungkapkan oleh LSM yang menyoroti masalah pupuk ini, dengan tegas Asril mengatakan siap melaporkan Distributor yang kedapatan menjual pupuk di atas HET.

Asril menjelaskan ada Distributor yang diduga menjual pupuk kepada pembeli di atas HET dan ini lagi dalam investigasi kami untuk mereka tindak nantinya bahkan bisa di Pidanakan, kami masih menduga untuk distributor CV Roda Mas yang menyimpang penjualan nya di atas harga HET, apalagi CV ini sudah menjual juga ke kabupaten lain nya. Papar Asril (11/12) di hadapan awak media.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Asril.

Asril menjelaskan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Adapun awak media akan mengkonfirmasikan kepada salah satu distributor yang ada di desa Rejo Sari yakni CV Roda Mas yang nama pemilik nya kita rahasiakan, dimana kami awak media masih belum mendapatkan tanggapan dari salah satu distributor yang diduga menjual pupuk di atas harga HET. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *