Faktadelik.com, Banyumas – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang jurnalis dari BanyumasTV, Ramyana, mengalami insiden yang tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Insiden ini terjadi pada Kamis pagi di area dermaga penyebrangan Wijayapura Cilacap ketika Ramyana diundang untuk meliput sebuah kegiatan.
Menurut keterangan yang diperoleh, Ramyana menerima undangan meliput acara pada pukul 11.00 WIB, namun undangan tersebut diajukan pada pukul 09.00 WIB.
Ramyana tiba lebih awal pada pukul 08.30 WIB di dermaga tersebut. Setibanya di lokasi, Ramyana mendapati area tersebut tertutup dan akses masuk terkunci.
Setelah permintaannya untuk masuk ditolak oleh petugas, ia mencoba mengambil gambar dari luar area dermaga dengan tujuan mendokumentasikan kegiatan.
Namun, aksi pengambilan gambar yang dilakukan oleh Ramyana memicu respon keras dari petugas di lokasi pada Kamis (14/11).
Ia diminta untuk menghapus rekaman yang telah diambil, bahkan kamera yang digunakan sempat diambil oleh petugas.
“Ramyana mengaku telah berusaha menjelaskan serta meminta maaf atas kejadian tersebut, tetapi tetap diharuskan menemui salah satu petugas di kantor depan untuk mengambil kembali peralatannya.
” Saya diminta menghapus hasil liputan saya oleh petugas. Dan saya memang berusaha menghapus sendiri saat diminta menghapus namun saya tidak bisa menghapus, sehingga kamera saya diminta Petugas dermaga agar di ambil ke Pak Ari,” jelas Ramyana.
Ramyanapun mengikuti kemauan petugas dermaga dan karena kamera akan digunakan untuk wawancara, ia datang ke lantai 2 dermaga,Disana ia bertemu 4 petugas yang ia nilai kurang mengenakan dalam memperlakukan dirinya. Bahkan disana petugas justru menggurui dia terkait profesi jurnalis yang ia geluti.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya, Saladin Ayyubi, menyayangkan tindakan petugas yang dianggap berlebihan dalam melakukan tindakan terhadap jurnalis yang sedang meliput. Menurut Saladin, tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam meliput peristiwa secara independen.
“Sangat disayangkan jika petugas yang seharusnya bisa bekerjasama dengan wartawan, justru meminta kamera wartawan saat bertugas. Apalagi ia bertugas atas undangan dan iapun sudah meminta maaf saat dinilai bersalah oleh petugas.” kata Saladin.
Pihak lapas yang diwakili oleh Kepala Bidang Lapas, Ari Fabia, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar pengambilan gambar oleh wartawan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di area tersebut. Ari menyatakan bahwa petugas tidak bermaksud meminta gambar untuk dihapus, namun Ramyana secara sukarela menyatakan akan menghapusnya.
“Kami memang meminta kamera wartawan dengan tujuan agar nanti bisa bertemu dan bisa mengarahkan dalam pengambilan gambarnya yang sesuai dengan prosedur di dermaga”, ujar Ari saat dihubungi wartawan melalui telpon.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan liputan secara independen tanpa adanya tindakan intimidasi atau kekerasan psikis dan fisik.
IJTI Korda Banyumas Raya akan mendampingi jurnalis terkait serta terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Totong/Tim