• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Untuk Tidak Terjerumus Praktik Perjudian

Agustus 31, 2022
in Berita
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NTT – Komitmen untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polda NTT dibuktikan dengan berhasil melakukan penidindakan secara hukum terhadap tujuh orang pelaku judi online.

“Ini sebagai wujud nyata Polda NTT bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian, baik itu yang bersifat judi konvensional maupun yang online”, jelas Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H kepada awak media saat memimpin langsung konferensi pers kasus perjudian di Mapolda NTT, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Kasrem 142/Tatag Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 di Desa Bulo

Polresta Mamuju Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Malam Hari

Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi

Ia menegaskan bahwa segala macam penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian yang dilakukan di wilayah NTT akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sampaikan, bahwa segala macam perjudian, segala macam penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda NTT akan dilakukan penindakan secara hukum”, tegas jenderal bintang dua ini.

Kapolda NTT menyebutkan bahwa penindakan kasus judi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian.

“Dengan kami melakukan penindakan secara tegas ini, ada deterrent effect nya terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian. Untuk tidak kemudian menjadi pemain, kemudian menjadi sub Bandar dan kemudian mengajak teman-temannya yang lain untuk memasang taruhan melalui orang-orang yang menjadi sub Bandar itu. Itu kami harapkan tidak terjadi di wilayah NTT”, sebut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

Orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat di NTT untuk tidak terjerumus praktik perjudian.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi dalam bentuk apa pun, karena segala bentuk judi ini akan merugikan diri pribadi, merugikan keluarganya, dan yang pasti menghabiskan uang yang mungkin bersumber dari pekerjaan, dari gaji dan lain-lain”, imbaunya.

“Judi itu, Jangan berharap menang-menang saja. Berapa pun kemenangan pasti kalah , kalau dihitung secara logika tidak ada penjudi yang kemudian bisa menang dan bisa kaya dengan mengharapkan judi”, tambahnya.

Ia pun berharap agar masyarakat mencari uang dengan cara bekerja daripada  mengharapkan keuntungan dari hasil perjudian.

“Harapan saya, bekerjalah secara baik saja, itu lebih bagus untuk keluarganya, dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi”, tandas Kapolda NTT.

Diketahui, Polda NTT melalui Ditreskrimsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka tindak pidana judi online. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran terhadap situs judi online oleh Tim Syber Ditreskrimsus Polda NTT yang dilakukan pada tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022.

Adapun motif dari para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Sub pasal 303 Jo pasal 303 bis KUHP yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian.

( Humas Polda NTT )

Previous Post

Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online, Kapolda NTT Jelaskan Kronologinya

Next Post

Pemerintah Alokasikan Anggaran Pendidikan Rp608,3 Triliun Tahun 2023

Berita Lainnya

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi
Berita

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
Kasrem 142/Tatag Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 di Desa Bulo
Berita

Kasrem 142/Tatag Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 di Desa Bulo

Februari 12, 2026
Polresta Mamuju Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Malam Hari
Berita

Polresta Mamuju Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Malam Hari

Februari 12, 2026
Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi
Berita

Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi

Februari 12, 2026
Satuan Tugas TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Mengerjaan Rabat Beton sepanjang 500 M dan Lebar 4 M Pada Ruas Jalan Poros Bulo
Berita

Satuan Tugas TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Mengerjaan Rabat Beton sepanjang 500 M dan Lebar 4 M Pada Ruas Jalan Poros Bulo

Februari 12, 2026
Dikonfirmasi Soal IPAL, Karyawan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis di Bontoala Marah-Marah, Ada Apa?
Berita

Dikonfirmasi Soal IPAL, Karyawan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis di Bontoala Marah-Marah, Ada Apa?

Februari 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Februari 12, 2026
Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Februari 12, 2026
Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Februari 12, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Februari 5, 2026

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Begini penuturan Anak kandung Salim S Mengga

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

Berita Terkini

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Februari 12, 2026
Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Februari 12, 2026
Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Kompak Hadiri Musrenbang Kecamatan Belawa

Februari 12, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Buka Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai 2027, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas Utama Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Februari 12, 2026
Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Pastikan Perairan Aman, Sat Polairud Tanjung Balai Perketat Patroli

Februari 12, 2026
Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Fakta Delik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

© 2025 Fakta Delik