Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Kapus Ponsel Akui Jika Dokter Memeriksa Misnawati Hanya Via Daring

Faktadelik.com, Luwu – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus PKM Ponsel) angkat bicara setelah ramai disoroti SOP penanganan Visum Misnawati, Selasa pagi, (5/5/2026).

Menurutnya hasil Visum yang dikeluarkan PKM Ponsel dikeluarkan setelah pemeriksaan Dokter via Daring yang dibantu perawat yang bertugas/jaga.

“Ie tidak diperiksa langsung, karena dokter sudah pulang, hari itu dia minta izin cepat pulang,” kata Kapus Ponsel, Sari, S.Km. kepada wartawan, Selasa, (5/5).

Selain keterangan Sari, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Aqivah membenarkan jika meski tidak ada dokter saat itu, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui jaringan telephone perawat dengan dokter.

“Saya tanyakan ji tetap kordinasi dokter kan, dia bilang iyaa on call n luka tetap di fotokan untuk kearsipannya mereka,” kata Aqivah membeberkan hasil investigasinya kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir, menegaskan jika Visum harus diperiksa langsung dan dikeluarkan oleh Dokter. Bukan perawat.

“Visum harus dikeluarkan oleh dokter, dikondisi dokter tidak berada ditempat bukan surat visum tapi surat keterangan pemeriksaan yang bisa dibuat oleh tenaga kesehatan lain dengan kewenangan terbatas misalnya perawat UGD yang telah memiliki kompetensi, Bidan atau Nakes lain yang melakukan pemeriksaan , tapi suratnya bukan surat visum, hanya berupa keterangan medis umum, kalau dokter tidak ditempat seharusnya menunggu pemeriksaan oleh dokter agar bisa dibuatkan visum resmi,” kata Rosnawari, Jum’at, (1/5).

“Biasanya kalau khawatir ada perubahan terkait lukanya, biasanya tenaga kesehatan lain yang telah memilki kompetensi dan pendelegasian wewenang terbatas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi tetap besoknya setelah ada dokter dilakukan pemeriksaan kembali utk dibuatkan surat visumnya,” kunci Rosnawari.

Sayangnya, menurut pernyataan Irmawati, yang merupakan saudara kandung Misnawati, bahwa tidak ada lagi pemeriksaan hingga hasil Visum disampaikan oleh Penyidik Polsek Ponrang.

Dikutip dari berbagai sumber, Visum harusnya dilakukan secara luring, bukan daring. Dasar Regulasi (Paling kuat) Menurut Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Permintaan Visum et Repertum : Visum harus dibuat oleh dokter yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban

Dikutip dari mitrajasahukum.com, dijelaskan dalam praktik hukum Peradilan (Yurisprudensi MA) Visum dapat dinyatakan tidak sah jika bukan hasil pemeriksaan langsung. Contoh,Putusan MA menolak visum yang dibuat dari data sekunder atau tanpa pemeriksaan langsung. Visum daring tanpa pemeriksaan fisik berisiko tidak diakui sebagai alat bukti.

Sementara bersumber dari Jurnal Universitas Imelda Medan dan literatur medis menyebut jika Pemeriksaan harus dilakukan secara langsung terhadap kondisi fisik korban untuk mendokumentasikan luka sebagai alat bukti, Visum mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Akibatnya, Misnawati, wanita kelahiran tahun 1986, seorang Warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, kini harus mendekam di Lapas Palopo, meski disebut telah menjadi korban pengeroyokan.

Menurut pernyataan saudara kandungnya yakni, Irmawati jika saudaranya itu telah menjalani separuh masa hukumannya setelah divonis 1 tahun penjara atas laporan balik dengan tuduhan penganiayaan. Padahal menurutnya, Misnawati, adalah korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *