Faktadelik.com, Makassar – Pengurusan balik nama dan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sekarang kian mudah. Balik nama kendaraan sering dilakukan karena adanya perubahan nama pemilik kendaraan. Misalnya, kendaraan tersebut diperjual belikan, hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi.
Secara umum, pelayanan administrasi, termasuk pelayanan balik nama dan penerbitan STNK di Kepolisian, khususnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sangat terorganisir dan sistematis.
Ditlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident AKBP Rise Sandiyantanti S.H., S.I.K., M.Si mengatakan pengurusan balik nama kian mudah cukup membawa beberapa dokumen saja saat di temui diruangannya. Jumat, 15/11/2024.
Syarat atau Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Balik Nama Kendaraan :
Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai .
Sementara langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan, yaitu:
1. Datang ke Kantor Samsat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan.
3. Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
4. Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
5. Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
6. Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
7. Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
8. Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
9. Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.
“Balik nama kendaraan memiliki manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan meliputi kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kendaraan, menjaga kepemilikan yang sah, memenuhi persyaratan administrasi, dan meningkatkan nilai jual kendaraan”, Ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
“Selama belum dibalik nama maka apabila terjadi pelanggaran ETLE pemilik lama kendaraan yang akan menerima surat konfirmasi dan pemilik sekarang tidak tahu bahwa kendaraan tersebut telah melanggar. Ini tentunya akan sama-sama merugikan kedua pihak,” tuturnya
Olehnya itu ke depannya ia mendorong setiap peralihan atau penjualan kendaraan segera dilakukan balik nama. “Karena aturannya sudah jelas di atur dalam Pasal 71 (1) huruf c UULAJ,” tutupnya.
Red/azizah













